MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bombana belum memberi sinyal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 bisa dilaksanakan. Sebanyak 109 desa sudah harus memiliki kades baru tahun ini. Namun ada potensi bergeser di tahun 2022.
Terkait persiapan, sejauh ini pemerintah setempat beberapa waktu lalu baru merevisi klausul Perda Nomor 3 Tahun 2015 diantaranya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tahapan pilkades di tengah pandemi.
Keputusan itu mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 7 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan estimasi anggaran pilkades berkisar Rp 8 miliar, belum termasuk biaya pengamanan.
“Belum bisa kami gelar (pilkades) tahapan karena anggarannya belum ada. Semua masih proses seperti menghitung estimasi anggaran,” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bombana, Hasdin Ratta, Senin (7/6/2021).
Meski anggaran belum jelas, mantan Asisten III Setkab Bombana itu tetap optimis pilkades digelar tahun ini. Minimal merujuk pada percepatan pembahasan anggaran perubahan.
Perda Pilkades terbaru mengatakan, Tahapan akan di mulai 2021, sementara pelaksanaan tahapan dipastikan setelah penetapan APBD Perubahan 2021
“Tidak masalah juga kalau kita laksanakan tahun depan bila memang penganggaran belum memadai. Kades masa jabatan 2016-2022 akan berakhir tanggal 26 Januari 2022. Yang penting jangan tahun 2024 karena itu sudah pasti bertentangan dengan UU Pilkades,” terangnya.
Sambil menunggu anggaran, lanjutnya, pemerintah akan menyusun rancangan peraturan bupati sebagai penguatan dari perda pilkades. (***)
Reporter : LM Dzaki