Izin Usaha SPBU Wajib Kantongi Tiga Rekomendasi

0
724
Pajawa Tarika

MCNEWSULTRA.ID, Rumbia – Meski menjamin kemudahan mulai akses hingga proses pelayanan perizinan usaha, namun Pemerintah Kabupaten Bombana tetap ketat melakukan verifikasi maupun validasi syarat dokumen pendirian usaha. Misalnya, izin mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Kami memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melayani pengajuan dokumen izin usaha SPBU. Kalau pun sedikit selektif itu demi kelanjutan usaha pelaku bisnis ke depan agar lebih baik,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Bombana, Pajawa Tarika, Rabu (23/6/2021).

Satu tahapan diatur dalam SOP adalah ketentuan pelaku usaha harus mengantongi tiga rekomendasi sebelum dokumen pengajuan perizinan diajukan dan diproses. Teknisnya, DPM PTSP bermohon dulu ke tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Bappeda.

“Tindak lanjut permohonan, maka TKPRD turun survei lapangan menilai sisi kelayakan usaha dari aspek tata ruang. Kalau sesuai aturan, mereka keluarkan rekomendasi sebagai dasar PTSP untuk memproses awal dokumen perizinan usaha itu. itu belum izin yah,” terangnya.

Setelah itu, lanjutnya, masih ada satu rekomendasi lagi mesti dikantongi pelaku usaha yaitu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Rekomendasi TKPRD dan DLH selesai, selanjutnya urus rekomendasi ketiga yaitu izin operasional dari Pertamina. Dari situ ajuakan izin bangunan dati Dinas PUPR,” ujarnya.

Bulan Juni ini ada tiga pelaku usaha bermohon mendirikan SPBN ke SPBU di Desa Tapuhai Kecamatan Rumbia Tengah, Desa Baliara Selatan Kecamatan Kabaena Barat dan Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur.

Terpisah, Kabid Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Bombana, Nur Alina Samad menegaskan, perubahan status dari SPBN ke SPBU tetap merujuk pula pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033.

“Belum ada revisi aturan atau perda itu. Jadi kami tetap gunakan sebagai dasar pengambilan keputusan seperti tempat usaha, jarak dengan pemukiman, sempadan sungai dan sebagainya,” jelasnya. (***)

Reporter : LM Dzaki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini