
MCNEWSULTRA.ID, Kendari — Pemerintah Kota Kendari menggandeng PT Buana Media Teknologi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa solusi pembayaran guna mempercepat realisasi elektonifikasi transaksi di lingkup Pemkot Kendari.
Hal itu diwujudkan dengan agenda penandantangan kedua belah pihak berlangsung di Aula Media Center Rujab Wali Kota Kendari, Rabu (20/7/2022).
Implementasi elektronifikasi transaksi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan itu menegaskan bahwa Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ( ETPD) adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital.
Kerjasama tadi dibuat untuk membantu pemerintah mengimplikasikan pembayaran pajak dan retribusi secara digital atau non tunai.
Wali Kota Sulkarnain Kadir mengungkapkan, elektronikasi transaksi tidak hanya sebatas dalam tataran regulasi administratif. Meski ini hanya melegalisir apa yang sudah direncanakan.
“Bagaimana ini nanti terimplementasi, karena ini butuh komitmen dari kita semua untuk bersungguh-sungguh menindaklanjuti apa yang sudah kita tanda tangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT. Buana Media Teknologi Gede Buwana mengungkapkan, kerjasama ini sangat positif.
“Karena ini akan membuat pemerintahan itu lebih good governance, terarah, efisiensi, kemudian akuntabiliti menghindari kebocoran peningkatan transaksi semua hal positif itu akan mendapatkan manfaat pemerintahan,” ujarnya.
Dia juga mengaku, ini juga menjadi program nasional elektronifikasi dan harus dilaksanakan segera mungkin.
“Di samping pemerintah tentunya masyarakat mendapatkan benefit transaksi cepat dan layanan yang cepat,” tambahnya.
Sebelumnya, wali kota juga telah sudah memberlakukan elektronifikasi transaksi pada enam pasar di wilayah Kota Kendari melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (adv)