Imbas Covid-19, Pemprov Sultra Koreksi Kebijakan Penganggaran

0
452
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dengan agenda mendengarkan Penjelasan Gubernur atas Perubahan KUA, PPAS dan belanja daerat Tahun Anggaran 2020, Senin (12/10/2020)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai kebijakan dalam penyelenggaran pemerintahan, utamanya dalam penyusunan struktur anggaran belanja daerah. Pasalnya sejumlah regulasi pemerintah pusat menginstruksikan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran di semua daerah, termasuk di Provinsi Sultra.

“Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup, dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial,” ungkap Sekretaris Provinsi Sultra, Hj Nur Endang Abbas mewakili sambutan Gubernur Sultra.

Sambutan itu dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, dengan agenda Mendengarkan Penjelasan Gubernur atas Perubahan Kebijakan Umum Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sultra Tahun Anggaran 2020, Senin (12/10/2020).

Pada pelaksanaan tiga prioritas penanganan Covid-19 itu, katanya, Pemprov Sultra mengalokasikan total anggaran Rp 400 miliar untuk kebutuhan belanja program dan kegiatan sebesar Rp 276,2 miliar serta Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 123,8 miliar.

“Ada penurunan penerimaan daerah sebesar Rp. 986.414.392.994 atau turun 17,06 persen, berdampak terhadap struktur APBD, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap seluruh komponen yang ada,” jelasnya.

Adapun tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menyusun kebijakan umum, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 dengan cakupan perubahan kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

“Pendapatan daerah turun 9,58 persen, dari target Rp4,432+ triliun, mengalami perubahan menjadi Rp4,008 triliun. Hal ini disebabkan penurunan dari semua sumber pendapatan daerah, PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,” tuturnya.

Belanja daerah turun 16,87 persen, lanjut dia, dari semula dianggarkan Rp5,757 triliun mengalami perubahan menjadi Rp4,785 triliun. Begitu pula penerimaan pembiayaan daerah turun 41,61 persen, dari semula direncanakan sekira Rp1,350 triliun berubah menjadi Rp788,5 miliar yang bersumber dari SILPA dan Penerimaan Pinjaman Daerah.

“Pengeluaran pembiayaan daerah juga turun 57,69 persen, yang semula direncanakan Rp26 milyar berubah menjadi Rp11 milyar. Pengeluaran pembiayaan ini dipergunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah,” katanya.

Gubernur Ali Mazi secara tegas mengimbau para Kepala OPD Pemprov Sultra untuk meningkatkan kinerja satuan kerjanya sebagaimana RPJMD Sultra 2018-2023. Selain itu mengingat waktu sangat terbatas gubernur juga meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan seluruh OPD untuk segera menyiapkan RAPBD Tahun Anggaran 2021. (***)

Reporter : Juhartawan

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini