
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menetapkan seorang konsultan pengawas berinisial M (57) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan Bandara di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha.
Tersangka diduga terlibat merugikan negara senilai Rp518,5 juta dari proyek senilai Rp980,3 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, menjelaskan, tersangka M diduga melakukan rekayasa dokumen penawaran proyek pengawasan penyiapan lahan bandara oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kolaka Utara tahun anggaran 2020–2021.
“Terdapat selisih pembayaran antara realisasi di lapangan dengan nilai yang diterima, yang menguntungkan tersangka secara pribadi,” ujar Zul, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (No. 07/LHP/21/02/2024), kerugian negara ditaksir Rp518.573.024.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
Kejari Kolaka Utara telah menahan M di Rutan Kelas 2B Kolaka selama 20 hari (12 Juni–1 Juli 2025) untuk mencegah penghilangan bukti dan pelarian.
Zul menegaskan, penetapan tersangka ini memperkuat komitmen Kejaksaan memberantas korupsi di Kolaka Utara.
“Kami konsisten mengedepankan integritas dalam proses hukum,” tegasnya.
Dia mengatakan, penyidikan kasus dugaan proyek bandara tetap akan dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan juga mengingatkan pentingnya transparansi proyek pemerintah untuk mencegah praktik serupa.
Sebelumnya, tiga tersangka sudah berstatus tervonis. Mereka adalah Junus (Eks Kadis Perhubungan Kolut 2017-2022) dengan vonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta dan ganti rugi Rp415 juta.
Lalu Sofyan Laema (PPK Dinas Perhubungan Kolut) divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta dan ganti rugi Rp65 juta.
Yang ketiga, Jamaluddin, S.Sos (Direktur PT Monodon Pilar Nusantara). Dia divonis 9,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan ganti rugi Rp9,2 miliar. (***)
Reporter : Andi Momang