MCNEWSULTRA.ID, Rumbia – PDAM Bombana hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala dalam upaya mengoptimalkan kebutuhan pelayanan air bersih pada masyarakat.
Itu diakui Dirut PDAM Bombana, Arman saat gelar pertemuan dengan anggota DPRD Bombana, Selasa (16/3/2021). Pertemuan itu tujuannya mendengar informasi berkaitan program pengembangan usaha PDAM.
“PDAM butuh penyertaan modal lebih besar. Tetapi agak sulit karena tidak ada payung hukum. Makanya kami berharap dewan dapat menginisiasi aturan seperti perda,” tutur Arman.
Dia pun tak menampik banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan yang belum maksimal, baik dari sisi distribusi maupun kualitas air belum memadai.
Dasar itu, program kerja PDAM kurun 2021 – 2025 targetnya ingin menuntaskan sepenuhnya masalah yang melingkupi internal perusahaan.
“Kalau mau tuntas masalah 100 persen, kami butuh anggaran kira-kira Rp 100 miliar untuk cakupan semua kegiatan dalam rencana kerja,” katanya.
Rencana kerja dimaksud adalah penyediaan sarana dan prasarana seperti Instanlasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Booster atau tempat penampungan air kapasitas besar.
“Fasilitas IPAL dan booster itu melayani wilayah Rumbia Tengah meliputi Kampung Baru, Poea dan pasar. Rencana kami juga ada penambahan pintu air satu IPAL menuju Lawaya dan Lantari Jaya,” terangnya.
Saat ini, lanjut dia, untuk wilayah Lawaya 1 hanya ada satu IPAL dan satu IPAL di Lawaya 2. Khusus wilayah Sangkona tidak ada sekali. Pengadaan IPAL dan Booster juga dikhususkan untuk wilayah Poleang, Poleang Tengah, Poleang Barat dan Poleang Timur.
Di wilayah itu meliputi Kelurahan Barangga dan Boeara. Lalu Desa Ranokomea, Toari Bombana, Mambo, Rakadua dan beberapa desa lainnya.
“Di wilayah Bombana ini banyak sumber mata air. Bisa kita gunakan semua kalau ada IPAL dan Booster yang memadai, airnya pasti jernih dan saya kira target pendapatan untuk daerah juga cukup terbuka,” katanya.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Bombana Arsyad menyambut baik rencana kerja PDAM mewujudkan air bersih, sebab air bersih merupakan kebutuhan yang sangat mendasar masyarakat.
Hanya saja, kata politisi Partai Nasdem itu, sebelum perda dibuat guna menjadi payung penyertaan modal, maka PDAM mesti membenahi administrasi kelembagaan.
“Sebab ada krateria yang harus di penuhi seperti perubahan status kelembagaan dari badan usaha kecil menjadi badan usaha besar atau lebih jelasnya PDAM menjadi perusahan daerah tersendiri,” tuturnya. (***)
Reporter : LM Dzaki