MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Sebanyak tiga orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan satu tenaga kependidikan (tendik) di PAUD Negeri Percontohan Kolaka Utara, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, melakukan aksi mogok mengajar selama lima hari. Aksi berlangsung mulai Kamis hingga Senin (9–13 April 2026).
Para guru melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes karena gaji yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2025 belum dibayarkan.
Salah satu perwakilan guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji yang belum diterima terhitung sejak bulan Juni hingga Desember 2025.
“Itu mulai bulan 6 sampai bulan 12 tahun lalu. Karena kita sudah tanda tangan LPJ, laporannya sudah masuk, tapi dana tidak ada diterima,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan total ada empat tenaga yang terdampak. Mereka terdiri dari tiga guru dan satu tenaga kependidikan paruh waktu.
Menurutnya, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOP, nama mereka tetap tercantum.
Pihak sekolah bahkan meminta mereka menandatangani laporan tersebut, termasuk daftar gaji. Namun, realisasi pembayaran tidak pernah diterima.
“Kami ini empat orang paruh waktu, tiga guru dan satu tendik. Gaji BOP tahap lalu belum dikasih, padahal di LPJ selalu ada,” katanya.
Selain persoalan gaji, ia juga menyoroti program makanan tambahan bagi siswa. Program tersebut disebut sebagai program wajib dalam BOP, tetapi tidak pernah terealisasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Program makanan tambahan itu juga tidak terlaksana sudah berapa tahun. Padahal dananya selalu ada di LPJ BOP. Orang tua murid bisa jadi saksi, sejak 2024 tidak pernah ada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa BOP merupakan dana yang setara dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD. Perbedaan hanya pada penyebutan untuk jenjang PAUD.
Dalam surat perjanjian kerja, tercantum nominal gaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa angka tersebut hanya untuk kepentingan administrasi.
“Di SK perjanjian kerja ada nominal Rp500 ribu per bulan, tapi waktu saya tanya di dinas pendidikan, katanya itu hanya untuk administrasi saja,” ujarnya.
Para guru akhirnya kembali masuk mengajar setelah lima hari mogok, meskipun persoalan belum terselesaikan.
“Sudah tidak ada, baru hari ini kita masuk mengajar. Mulai hari Kamis sampai Senin kemarin kita mogok. Sudah terlalu lama anak-anak ditinggalkan, jadi kita masuk sekolah, bukan karena sudah aman,” katanya.
Kepala PAUD Negeri Percontohan Kolaka Utara, Hj. Sugia, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait aksi mogok tersebut.
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara, Hasbi Latief, mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran gaji guru paruh waktu tersebut.
“Saya kurang tahu persis kalau paruh waktu itu siapa yang bayarkan gajinya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LPJ BOP disusun oleh kepala sekolah. Penyusunan tersebut biasanya melibatkan tanda tangan para guru, termasuk dalam daftar gaji.
“LPJ-nya kepala sekolah masuk terus dengan disuruh tanda tangan para guru ini untuk masukkan laporan daftar gaji,” katanya.
Terkait penanganan tenaga pendidik, ia menyebut kewenangan tersebut berada di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
“Kalau untuk guru itu di bidang GTK, karena di sana khusus menangani guru mulai dari PAUD sampai SMP,” jelasnya.
Pihaknya berencana memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Nanti kita panggil kepala sekolahnya supaya tidak berlarut-larut seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Kabupaten Kolaka Utara, Aksan, menyampaikan bahwa PAUD bukan menjadi tanggung jawabnya.
“PAUD bukan saya yang tangani, dan masalah BOP PAUD pengelolanya tersendiri. Pak Hasbi Kabid PAUD, tapi kalau BOP ada tim manajemen tersendirinya. Nanti coba saya tanya dulu teman di kantor siapa tim BOP tahun 2025,” ujarnya. (***)
Reporter : Andi Momang




