Gafur Dorong Kadin jadi Motor Penggerak Ekonomi Kolaka Utara

0
759
Musyawarah Kabupaten (Mukab) III Kadin Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Abdul Gafur terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) untuk periode bakti 2025-2030.

Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten (Mukab) III Kadin Kolut yang diinisiasi oleh Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berlangsung di salah satu hotel di Lasusua, Kamis (18/9/2025).

Dalam sambutannya, Abdul Gafur menyatakan bahwa terpilihnya dirinya bukan sekadar amanah pribadi, melainkan sebuah tanggung jawab kolektif untuk membangun dunia usaha di Kolaka Utara.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepercayaan yang telah diberikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, ke depan Kadin Kolut harus menjadi mitra strategis pemerintah, rumah besar dunia usaha, serta wadah kolaborasi pengusaha lokal untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah.

“Kita dituntut untuk mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat sektor komoditas, mengembangkan daerah, serta membuka ruang sebesar-besarnya bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja,” sebutnya.

Ia memaparkan tiga fokus utama yang akan dijalankan selama kepemimpinannya yaitu mendorong sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat iklim investasi.

Lalu mengembangkan potensi lokal di sektor pertanian, perikanan, UMKM, pertambangan, dan energi.

Terakhir, meningkatkan kapasitas pengusaha muda dan UMKM melalui pelatihan, digitalisasi, dan perluasan akses pasar.

“Saya percaya, dengan kebersamaan, kolaborasi, dan semangat gotong royong, Kadin Kolaka Utara akan mampu memberi kontribusi nyata dalam mewujudkan Kolaka Utara yang maju, mandiri, dan sejajar,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Supriadi, menitipkan sejumlah amanah kepada pengurus baru.

Ia mengingatkan bahwa selama ini banyak pengusaha di Kolut yang merasa berjuang sendiri tanpa arah.

“Pengusaha di Kabupaten Kolaka Utara bagaikan anak ayam yang kehilangan induk. Hari ini tidak boleh lagi terjadi demikian,” katanya.

Supriadi juga mengingatkan pentingnya persatuan para pengusaha, terutama menyambut rencana pendirian smelter di Kolut dalam waktu dekat.

“Jangan mudah dihasut oleh oknum tidak bertanggung jawab dari luar yang ingin memecah belah kita,” pesannya.

Mukab III Kadin Kolut dinyatakan sah secara hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 dan Perpres No. 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, kepengurusan Abdul Gafur secara resmi akan memimpin wadah usaha tersebut untuk lima tahun ke depan. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini