MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pelaksanaan rapid test secara massa dan gratis pada masyarakat sudah berjalan selama enam hari terhitung sejak 30 Mei 2020. Sejauh ini hasil pemeriksaan tidak menemukan warga yang terdeteksi mengidap Covid-19.
Kegiatan itu merujuk ke instruksi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Rapid test massal kami sudah kami laksanakan selama enam hari terhitung sejak 30 Mei lalu. Kegiatannya setiap hari kami rapid test sekitar 100 orang di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sultra,” ungkap Plt Kadis Kesehatan Provinsi Sultra, dr Muhammad Ridwan, Jumat (5/6/2020).
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan test cepat selama enam hari pada 647 orang warga, semuanya dinyatakan non reaktif atau negatif Covid-19. Pemeriksaan langsung dilakukan petugas medis gabungan melibat Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Sultra.
Perincian 647 orang itu yang ikut test cepat itu, lanjutnya, hari pertama sebanyak 101 orang, hari kedua sebanyak 108 orang, hari ketiga berjumlah 114 orang, hari keempat total 102 orang. Lalu hari kelima berjumlah 117 dan keenam sebanyak 105 orang.
“Dalam surat edaran GTPP Covid-19 menekan setiap orang yang dalam perjalanan atau bepergian harus menunjukkan hasil negatif dan atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan,” terangnya. (*)
Reporter : Juhartawan