Langara, MCN – Kemendikbud telah membatalkan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan untuk jenjang SMP hingga SMA/SMK sederajat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease.
Penggantinya, Mendikbud Nadiem memberikan kebijakan untuk penilaian kelulusan didasarkan pada ujian masing-masing sekolah. Ujian itu nantinya dilaksanakan secara online.
Namun berbeda dengan kebijakan Mendikbud tersebut, Kabupaten Konawe Kepulauan terpaksa harus kembali menerapkan Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).
“Kami berharap ujian sekolah dapat kami laksanakan melalui online, namun karena kondisi daerah tidak memungkinkan saat ini, solusinya kembali ke ujian lembar jawaban,” ujar Kepala Bidang Dikdas Diknas Konkep, Umaryadi saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/4).
Dikatakan, untuk teknis ujian sekolah tahun ini, Dinas Dikbud Konkep berinisiatif membagikan langsung lembar soal dan jawaban ke rumah peserta ujian sebagai bentuk mendukung arahan pemerintah terkait social distancing.
Kemudian lembar jawaban yang telah dikerjakan akan dijemput oleh guru dari sekolah peserta ujian.
“Jadi peserta ujian tak boleh membawa sendiri lembar jawabannya ke sekolahnya,” imbuhnya.
Untuk penentuan kelulusan, lanjut Umaryadi, berdasarkan lembar jawaban hasil ujian sekolah kemudian dipadukan dengan nilai rapor masing-masing siswa peserta ujian.
“Nilai ujian siswa lalu ditambah dengan nilai rapor agar menjadi rujukan dalam pemberian nilai nantinya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Diknas Konkep telah siap menggelar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk seluruh SMP di wilayahnya.
UNBK akan digelar ditujuh sekolah yang telah dipilih yakni, SMPN 2 Wawonii Tenggara, SMPN 1 Wawonii Selatan, SMPN 1 Wawonii Tengah, SMPN 2 Wawonii Barat, SMPN 1 Wawonii Utara, SMPN 2 Wawonii Utara, SMPN 1 Wawonii Timur (**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan