MCNEWSULTRA.ID, Langara – Dampak penyebaran wabah Covid-19 cukup besar bagi semua kalangan. Termasuk pula jajaran Komisioner dan staf Komisi Pemilihan Umum Konawe Kepulauan. Memang beberapa tahapan pilkada praktis terhenti karena ada wacana jadwal hari H Pilkada juga bergeser dari 23 September ke Desember 2020.
Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Perppu yang diteken 4 Mei 2020 itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19).
“Yah mau tak mau kami harus menunggu petunjuk teknis yang baru guna menjalankan tahapan pilkada nanti. Kan sudah disepakati pilkada diundur. Nah tahapannya bagaimana itu kami tunggu arahan dari atas,” ungkap Kordiv Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Konkep, Badran, (30/4/2020).
Menyangkut jukni baru, kata dia, sisa menunggu hasil rapat kerja antara DPR RI dan KPU yang berlangsung Juni 2020. Termasuk juga arahan implementasi Perppu No 2 Tahun 2020 dari KPU RI.
“Meski tahapan berhenti sementara, staf kantor berstatus ASN tetap masuk. Hanya saja jam kerjanya kami batasi sampai Pukul 12.00 Wita siang. Yang honorer kami tidak wajibkan,” tuturnya. (*)
Reporter : Kardin