
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sudah mengawali pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Terkait itu Bupati Kolut Nur Rahman Umar memaparkan estimasi kondisi penganggaran Kolaka Utara tahun depan dalam sidang paripurna DPRD Kolut, Senin (16/8/2021).
Acara itu berlangsung terbatas. Selain dihadiri bupati juga disaksikan Wakil Bupati Abbas, Sekda Taupiq Sonda, Ketua DPRD Kolut Buhari Djumas bersama unsur wakil ketua dan anggota.
Bupati Nur Rahman Umar menjelaskan, penyusunan rancangan KUA dan PPAS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian dijabarkan melalui peraturan-peraturan di bawahnya antara lain Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Pertemuan kita hari ini merupakan salah satu mata rantai dalam penyusunan APBD yang mesti kita penuhi, karena rancangan KUA dan PPAS tersebut akan dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 merupakan dokumen yang memerlukan diskusi serus dari segenap DPRD Kolut sebagai pengejawantahan dari fungsi anggaran dalam kaitannya dengan APBD.
“Tantangan nyata yang kita hadapi saat ini adalah Pandemi Covid-19 masih ada dan menjadi pemicu terjadinya kontraksi ekonomi dunia, nasional hingga di daerah kita yang mengakibatkan asumsi penerimaan semua sektor mengalami penurunan,” ungkapnya.
Ditegaskan, pengajuan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 sedikit ada perbedaan dengan RKPD. Soalnya ada beberapa faktor yang tidak dapat diprediksi sebelumnya antara lain penerimaan pegawai cukup banyak sehingga belanja pegawai membengkak.
“Kemudian tadinya kita berupaya meminta restrukturisasi pinjaman daerah kepada pihak Bank Sultra, namun belum ada persetujuan sehingga skim awal dengan tenor dua tahun tetap menjadi acuan dalam APBD,” bebernya.
Masih seputar estimasi anggaran tahun 2022, baik penerimaan daerah maupun belanja daerah secara umum mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021. Diproyeksikan sebesar Rp 919,4 Miliar mencakup Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 45,7 Miliar.
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 850,8 Miliar mengalami penurunan Rp 11,5 Miliar dari tahun sebelumnya dengan asumsi adanya penurunan sektor Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU), DAK Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diprediksi tetap.
“Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan menurun, khususnya yang bersumber dari Pendapatan Hibah. Sedangkan Kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan menurun jika dibandingkan anggaran tahun 2021,” ucapnya.
Pada kelompok Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp 509,4 Miliar dialokasikan untuk belanja Pegawai Rp 324,7 Miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp 171,4 Miliar, belanja bunga sebesar Rp 5 Miliar, belanja hibah Rp 7,5 Miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 742,5 Juta.
Pada kelompok Belanja Modal diproyeksikan sebesar Rp 146 Miliar atau turun sebesar 33 persen dari tahun 2021 yakni Rp 218,3 Miliar.
Alokasi anggaran untuk belanja modal dimanfaatkan untuk belanja modal tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.
“Khusus untuk Belanja Tidak Terduga kita proyeksikan mengalami peningkatan dari Rp 5 Miliar tahun 2021 menjadi Rp 10 Miliar tahun 2022 yang bertujuan untuk mitigasi bencana alam termasuk dalam hal ini Pandemi Covid-19,” tuturnya.
Kemudian pada kelompok Transfer Belanja diproyeksikan tetap sebagaimana tahun lalu yakni sebesar Rp 178,8 Miliar yang hampir seluruhnya untuk belanja Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Untuk kebijakan Pembiayaan Daerah, khususnya Penerimaan Pembiayaan hanya bersumber dari Silpa sebesar Rp 5 Miliar. Sedangkan pada pos Pengeluaran Pembiayaan, kita alokasikan anggaran untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp 78 Miliar dan penyertaan modal sebesar Rp 2 Miliar.
“Mengingat target RAPBD Tahun 2022 baik tertuang dalam pidato pengantar itu dan dokumen KUA PPAS merupakan rancangan awal. Ke depan tetap akan disesuaikan dengan kondisi rill penerimaan daerah yang bersumber dari DID dari kemenkeu,” tuturnya. (***)
Reporter : Andi Momang