
MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Proyek pengadaan bibit Kopi Robusta Tahun Anggaran 2021 milik Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kolaka Timur berakhir pahit. Tiga orang resmi jadi tersangka dan terpaksa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Para tersangka adalah LP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat sebagai kepala dinas, KM selaku Pelaksana CV Lumbung Sekawan dan HD posisi Direktur CV Lumbung Sekawan.
“Ketiganya sudah kami (Kejari Kolaka) sudah tahan selama 20 hari terhitung pada 10-29 Juli 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin dalam rilis kejaksaan, Kamis (10/7/2025).
Bustanil menuturkan, proyek pengadaan 267.500 bibit kopi robusta senilai Rp4,28 miliar itu diduga tidak disertai survei harga pasar.
Harga per pohon ditetapkan Rp16.000 hanya berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) Perbup No. 44/2020, tanpa mempertimbangkan sumber lain seperti rekomendasi Kementerian atau harga distributor.
CV Lumbung Sekawan pimpinan tersangka HD menang tender dengan penawaran Rp4,25 miliar (Rp15.920 per bibit).
Namun, investigasi mengungkap perusahaan ini meminjamkan namanya kepada tersangka KM dengan tranksasi fee 3 persen atau sebesar Rp127,7 juta.
“Praktik ini melanggar Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Antimonopoli,” tegasnya.
Kejari Kolaka membeberkan dari aspek realisasi harga, pembayaran kontrak sebesar Rp4,25 miliar, sementara harga riil di lapangan hanya Rp3,61 miliar.
“Merujuk ke hasil Audit BPKP, ada indikasi kerugian negara mencapai Rp626 juta, tertuang dalam laporan 5 Juni 2025,” beber Bustanil.
Dari keseluruhan temuan bukti kejaksaan, LP selaku PPK dinilai melanggar hukum karena Tidak melakukan survei harga (melanggar Pasal 6 Perpres 16/2018) dan mengabaikan dokumen HPS yang akuntabel.
Lalu baik pelaksana maupun direktur CV Lumbung Sekawan dianggap melanggar LKPP No. 9/2018 terkait Pinjam bendera (illegal subcontracting) dan berpotensi dipidana atas persekongkolan tender (Pasal 22 UU Antimonopoli).
“Penyimpangan ini merugikan negara dan merusak tata kelola pengadaan. Kejaksaaan akan terus mendalami kasus ini lebih lanjut,” ucap Bustanil.
Kasus ini menjadi sorotan pasca temuan BPKP, sekaligus menguatkan dugaan korupsi di sektor pertanian Kolaka Timur. Masyarakat mendesak transparansi proses hukum terhadap seluruh pihak terlibat. (***)
Reporter : joe



