Dua Perusahaan Tambang Masih Sengketa Lahan di Kolaka Utara

0
411
Konferensi pers perwakilan PT Citra Silika Mallawa (CSM)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – PT Citra Silika Mallawa (CSM) secara tegas membantah seluruh tuduhan dari PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) terkait dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 475 hektare yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

Perusahaan menegaskan keabsahan izinnya dan menyoroti potensi pelanggaran asas praduga tak bersalahan dalam kasus ini. Masalah ini sudah mencuat dalam

Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, dalam konferensi pers hari ini, Senin (2/2/2026), menjelaskan bahwa IUP operasi produksi seluas 475 hektare di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara tersebut telah sah secara hukum.

Itu diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menampik tudingan GAN yang menyatakan IUP CSM hanya seluas 20 hektare.

“Keabsahan suatu IUP ditentukan oleh dokumen perizinan resmi dan putusan pengadilan, bukan semata oleh tampilan data dalam sistem elektronik. MODI adalah sistem administrasi. Jika ada kode eksplorasi yang masih tercantum, itu adalah persoalan teknis administrasi dan bukan bukti pemalsuan,” terang Samsul.

CSM juga meluruskan bahwa sejak awal perusahaan hanya mengakui dan memperjuangkan keabsahan IUP seluas 475 hektare, dan tidak pernah mengakui kepemilikan IUP 20 hektare seperti yang digaungkan oleh pihak GAN.

Lebih lanjut, CSM membantah keras narasi yang menyeret nama mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya, ke dalam kasus ini.

Samsul menegaskan tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan keterlibatan mantan pejabat tersebut.

“Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan oleh PT GAN juga tidak berdasar. Proses hukum yang berjalan saat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi kami,” ujarnya.

CSM mengungkapkan bahwa pihaknya justru pernah merasakan kriminalisasi dalam perkara yang dilaporkan oleh GAN sebelumnya. Kasus tersebut akhirnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui mekanisme restorative justice.

Dasar itu, CSM mempertanyakan legal standing dan motif pelaporan ulang dari PT GAN. Perusahaan menilai, dengan telah dicapainya perdamaian dan terbitnya SP3, proses hukum seharusnya dianggap selesai.

“Kami juga perlu menyoroti status hukum PT GAN. Berdasarkan catatan administrasi, perusahaan tersebut tidak aktif sejak 2015 dan izinnya telah dicabut. Ini menjadi pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum mereka dalam melapor,” tuturnya.

CSM menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap menyelesaikan setiap sengketa melalui proses hukum yang transparan dan adil. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini