Dua Pencuri Kabel Tembaga Milik Pemda Kolut Diringkus Polisi

0
465
Tampak kedua pelaku pencurian kabel tembaga (wajah blur) tertunduk lesu usai diciduk Tim Satreskrim Polres Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kedua pria berinisial CL (43) Warga Lasusua dan AR (42) Warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap pada Selasa sore (6/1/2026) di Kelurahan Lasusua.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hilangnya instalasi kabel di dua lokasi vital pada Desember 2025 lalu, yang menyebabkan padamnya lampu penerangan jalan umum.

Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/130/XII/2025/Sultra/Res Kolaka Utara, kejadian pencurian berlangsung dalam dua waktu terpisah.

Yaitu 19 Desember 2025 lalu terjadi pencurian di Kawasan Masjid Agung (Jalur 2), Kelurahan Lasusua, yang menyebabkan lampu jalan padam.

Kedua, tanggal 21 Desember 2025 Pencurian serupa kembali terjadi di wilayah Desa Ponggiha.

Aksi pencurian ini menyebabkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kolut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.005.000 dan terganggunya fasilitas penerangan publik.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak dan mengamankan kedua pelaku pada pukul 17.20 WITA di Lasusua.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” jelas Iptu Maharani, Kasat Reskrim Polres Kolut, Rabu (7/6/2026)

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang, yang diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dijual oleh pelaku.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini