MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Proyek pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Lasusua kini mesti berpacu dengan waktu. Proyek senilai Rp 22,3 miliar bersumber dari dana APBN 2020/2021 ditenggat harus tuntas tahun ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kantor PN Lasusua, Hendri Solideo Sandu menuturkan, pelaksanaan proyek yang dimenangkan rekanan PT Apro Megatama itu mulai jalan pada 26 Oktober 2020 dengan masa kerja 240 hari.
Sesuai kontrak kerja, maka batas waktu kerja hanya sampai bulan Juni 2021. Hingga batas waktu yang ditentukan proyek tersebut tak kunjung rampung.
“Jadi satker PPK memutuskan memberikan perpanjangan masa kerja hingga bulan Agustus 2021. Tetapi dalam pelaksanaannya juga belum bisa dituntaskan proyek itu,” katanya, Senin (20/12/2021).
Akhirnya PPK pun kembali memberikan toleransi waktu hingga 28 November 2021 dengan ketentuan berlaku denda perhari sebesar Rp1.000 dari nilai kontrak yang ada, tidak termasuk PPH/PPN. Keputusan itu juga telah dikoordinasikan dengan pihak KPPN.
“Kontraktor menghadapi banyak kendala dalam pelaksanaan pekerjaan seperti kurangnya tenaga kerja, lokasi pembangunan banyak tergenang air aibat banjir sehingga banyak material pasir hanyut, termasuk mobilisasi bahan material dari Makassar sering terlambat serta adanya covid-19,” terang Hendri.
Selain itu, lanjutnya, peralatan rotary drilling (alat bore pile) mengalami kerusakan elektrikal, sehingga pengiriman sparepart menunggu dari Jakarta-Makasar. Proses mobilisasi alat ke Kolut juga mengalami kendala perjalanan.
“Penggantian truk tronton sampai 3 kali karena tidak bisa mengangkut alat yang beratnya kurang lebih 35 ton dengan medan jalan yang cukup ekstrim,” tuturnya didampingi juru bicara PN Lasusua,Danang Slamet Riyadie, dan salah seorang staf PPK.
Pihaknya, kata Hendri, berharap pihak kontraktor bisa merampungkan pekerjaannya akhir Desember 2021. Dan satker masih menunggu pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan mereka di bulan Desember ini.
Selain itu, proyek itu anggaran semula sebesar Rp24.802.000.000 dengan sifat pembangunan multiyears. Namun, tiba – tiba ada pengurangan tersisa sebesar Rp22.234.000.000, dengan syarat 20 persen pengerjaannya di tahun 2020 dan sisanya dituntaskan tahun 2021.
Sedangkan Jubir PN Lasusua, Danang Slamet Riyadie menambahkan, lokasi tempat pembangunan gedung baru PN Lasusua yang berdiri di Jalan Adyaksa, merupakan lahan berawa. Sehingga yang pertama dilakukan penimbunan , pematangan dan pemadatan.
”Kami sudah wanti – wanti jangan sampai ada kerugian negara di dalamnya, makanya kami tidak melakukan proses pencairan anggarannya kalau tidak sesuai term dan bobot pekerjaannya,” ujarnya.
Saat ini, jelas Danang, tidak ada lagi penambahan perpanjangan waktu selain pemberian kesempatan kerja untuk menyelesaikan pekerjaan mereka selama 50 hari kerja.
“Ketika pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka dilakukan pemutusan kontrak,” tegasnya. (***)
Reporter : Andi Momang