DPRD Sultra Paripurnakan Persetujuan Empat Ranperda

0
282
Suasana rapat paripurna persetujuan empat ranperda yang menjadi usulan pemerintah daerah, Rabu (3/11/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD Sultra kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda lanjutan penggodokan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi usulan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh memimpin langsung rapat tersebut yang dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi beserta unsur Forkopimda, Rabu (3/11/2021).

Keempat ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Lalu Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.

Suasana Rapar Paripurna empat usulan Ranperda Pemprov Sultra.

Dalam sambutannya, Gubernur Ali Mazi menyampaikan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif dan eksekutif yang secara langsung terlibat dalam keempat ranperda tersebut.

Secara ringkas Ali Mazi juga memaparkan substansi empat ranperda tersebut di antaranya pada Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka perda dan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur retribusi yang berasal dari perpanjangan izin menggunakan TKA, wajib menyesuaikan dengan PP tersebut.

“Dengan penetapan perda ini, diharapkan pemerintah daerah tetap memiliki payung hukum dalam melakukan pemungutan retribusi, khususnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan,” katanya.

Selanjutnya pada Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, substansi materinya mencakup penambahan objek pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan.

“Dengan penetapan perda ini, diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Adapun Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, didasarkan potensi pendapatan dari objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produk usaha daerah dan pelayanan pada jasa kepelabuhanan.

“Ranperda ini akan memberikan kekuatan dan dasar hukum dalam rangka pemungutan retribusi daerah,” tuturnya.

Terakhir, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap. Dijelaskan, dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka telah merubah paradigma surat izin usaha menjadi perizinan berusaha berbasis resiko.

“Atas dasar itu, maka perda ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pembangunan perikanan tangkap di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tandasnya.

Dengan penetapan ranperda ini, akan mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha dengan menerapkan sistem perizinan yang cepat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi. (**)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini