MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Rencana peleburan 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas sudah mulai dibahas DPRD Sultra dalam rapat paripurna. Wacana ini sesungguhnya telah bergaung di awal Tahun 2021 saat pemerintah provinsi mengusulkan hal itu pada Otoritas Jasa Keuangan.
BPR Bahteramas Sultra gabungan dari tujuh BPR, yakni BPR Kendari, Kolaka, Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Utara (Kolut), Bombana dan Konawe Utara (Konut).
Sementara BPR Bahteramas Kepulauan Buton, yakni BPR Buton, Baubau, Raha, Buton Utara (Butur) dan Wakatobi.
Sekretaris DRPD Sultra, La Ode Mustari mengatakan, untuk memudahkan dalam memanajemen sejumlah BPR Bahteramas se-Sultra, maka dilakukan peleburan. Tujuannya guna memudahkan proses koordinasi dan penguatan modal BPR.
“Sebenarnya Bank Perkreditan Rakyat ada 12 cabang di Sulawesi Tenggara dan masing-masing daerah itu merupakan pusat,“ katanya, Senin, (25/10/2021).
Sedangkan anggota DPRD Sultra, H Bustam memaparkan beberapa alasan rencana merger BPR tersebut. Pertimbangannya meliputi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
Secara filosofis, kata Politisi Partai Gerindra itu, berkaitan dengan penguatan hukum oleh pemerintah provinsi dan pemilihan sebagian besar modal Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty (PDBR) Bahteramas se-Sultra untuk melebur 2 atau lebih BPR Bahteramas se-Sultra tahun 2021.
“Kedua mencakup aspek sosiologis yang menekankan peleburan BPR Bahteramas itu perlu ditetapan dengan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Adapun aspek yuridisnya mencakup penerapan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Pemerintah serta UU Tentang Perencanaan Bisnis Perusahaan Daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada mengatakan, melalui rapat paripurna ini diharapkan baik anggota fraksi maupun komisi bisa menyampaikan berbagai masukan seputar teknis peleburan BPR Bahteramas.
“Dari masukan itu tentu sangat berharga untuk memberikan pola pikir yang lebih matang lagi dalam perumusan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang penggabungan dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat,” katanya. (adv)