MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD Sultra menyoroti tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), perusahaan smelter pertambangan di wilayah Morosi, Konawe. Tak tanggung-tanggung tunggakan itu sebesar Rp 26 miliar terhtung sejak April 2017.
Informasi diperoleh DPRD Sultra,VDNI tidak mau membayar kewajiban pajak air permukaan, karena izin lingkungan belum keluar dari pemerintah pusat.
“Saya menganggap VDNI itu tergolong perusahaan tidak taat pajak. Yah jangan merasa spesial hanya karena berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA),” tutur Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra, Jumat (8/10/2021).

Sebagai kegiatan yang masuk proyek strategis nasional, seharusnya VDNI justru tidak abai dengan kewajibannya pada pemerintah daerah. Apalagi kalau sampai menimbulkan masalah.
Politisi Partai Golkar itu juga sempat menyarankan Bapenda agar menyegel saja perusahaan itu bila belum merealisasikan tunggakan PAP-nya.
“Selama perusahaan tersebut menyedot air dari Sungai Pohara, itu tetap dibayar pajaknya ke daerah. Saya pernah menyampaikan ke Dispenda untuk disegel saja, jangan mereka pakai kalau tak mau bayar,” tegasnya.
Terpisah dihubungi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Endang Abbas menanggapi permasalahan Pajak Air Permukaan PT. VDNI.
“Permasalahan itu sudah pernah diambil alih oleh DPRD Provinsi, tapi kita akan terus berkomunikasi lagi dengan perusahaan yang bersangkutan,” ucapnya. (**)
Reporter : Juhartawan