MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD Kota Kendari melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyambut baik usulan Mendagri, Tito Karnavian agar pemerintah bisa menggodok sebuah peraturan daerah terkait wajib menggunakan masker disemua kalangan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan ketika konfrensi pers Mendagri saat kunjungan kerja di Kota Kendari, beberapa waktu lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan peraturan daerah terkait wajib penggunaan masker menjadi sangat penting ditengah pandemi yang masih merebak saat ini.
Ilham menjelaskan, tak hanya terkait kewajiban menggunakan masker saja, jika nantinya usulan tersebut disetujui, Raperda itu harus memuat segala hal terkait protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19.
“Pada dasarnya, usulan Mendagri ini kita sangat setuju. Bapemperda bersama Komisi I dan bagian hukum sudah pernah pernah bertemu untuk membahas masalah ini,” ungkapnya, saat ditemui usai paripurna Raperda LKPj APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2019, Senin (27/7).
Tak hanya itu saja, Legislator Demokrat itu juga berharap agar dalam rumusan raperda nantinya juga memuat pembahasan sanksi atau denda bagi para pelanggar.
“Masalah kerumunan sosial juga perlu masuk di dalamnya demi pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Meski begitu, Ilham menjelaskan usulan tersebut harus menunggu penganggaran tahun berikutnya. Pasalnya anggaran pembuatan raperda baru untuk tahun ini sudah tidak ada.
“Sama sekali tidak ada anggaran untuk itu,” ujarnya.
Namun, legislator tiga periode itu memberikan solusi agar jangan menunggu perda untuk menerapkan pencegahan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk sementara waktu bisa dengan Peraturan Walikota (Perwali) saja.
“Kalau kita mau menunggu perdanya jadi prosesnya terlalu lama, bisa-bisa satu tahun itu. Jadi dalam waktu dekat cukup dengan perwali saja. Saya juga berharap perda nantinya tidak tentang Covid saja, banyak virus lain. Intinya, bagaimana mematenkan budaya PHBS dimasyarakat,” tuturnya. (**)
Reporter : Juhartawan