MCNEWSULTRA.ID, Wanggudu – DPRD Konawe Utara menyikapi informasi beredar soal keberadaan sarjana kedokteran memalsukan dokumen agar bisa masuk sebagai tenaga kontrak di lingkup Dinas Kesehatan.
Terkait itu, dewan sudah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran dinas kesehatan, Dinas PTSP dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Konawe Utara, Rabu (29/5/2023).
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi III Abdul Malik dihadiri unsur pimpinan dewan Wakil Ketua I Made Tarubuana.
Kepala Dinkes Konut dr Nurjannah Effendi membenarkan adanya temuan pemalsuan dokumen yang dilakukan seorang sarjana kedokteran agar lolos masuk sebagai tenaga doktek kontrak.
“Ini adalah penipuan administrasi yang dilakukan oleh oknum dan harus ditindaki segera,” tegas Nurjannah.
Sedangkan dari pihak Dinas PTSP Konut menjelaskan , dokumen perizinan yang dimasukkan secara teknis sudah lengkap. Namun lembaga itu mengakui kesulitan mengecek keaslian dokumen karena keterbatasan instrumen.
Ketua IDI Konut dr Rum Marewa juga menerangkan bahwa mengulik Surat Tanda Registrasi (STR), bersangkutan (oknum sarjana kedokteran) sama sekali tidak terdaftar sebagai anggota IDI Konut.
“Kami tidak bisa memberi penjelasan yang lebih jauh terkait kasus ini karena yang bersangkutan memang tidak terdaftar sebagai anggota IDI Konawe Utara,” katanya.
Setelah menampung berbagai masukan dari beberapa institusi resmi, akhirnya Dewan Konut mengeluarkan rekomendasi. Diantaranya, menyarankan agar Dinkes segera membuat Surat ditujukan kepada Bupati Konut membatalkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Dokter Kontrak yang bersangkutan.
“Kami juga meminta Dinas Kesehatan membuat surat yang ditujukan kepada PTSP Konawe Utara untuk membatalkan Surat Izin Praktek yang bersangkutan yang telah diterbitkan,” tutur Abdul Malik.
Selain itu, mendesak agar dokter kontrak pemalsu dokumen segera mengembalikan seluruh kerugian negara selama bersangkutan berstatus sebagai dokter kontrak di Konawe Utara.
“Kami juga meminta agar Dinas PTSP segera menindaklanjuti Surat dari Dinas Kesehatan dan menarik atau membatalkan Surat Izin Praktek ( SIP ) yang bersangkutan,” katanya. (***)
Reporter : Wawan