MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Bupati Kolaka Utara sebagai penanggung jawab kepegawaian daerah.
Rekomendasi ini menyusul dugaan penyelenggaraan pesta minuman keras (miras) di lingkungan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, pada malam pergantian tahun.
Wakil Ketua DPRD Kolut, Muhammad Syair, menyatakan bahwa rekomendasi ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.
Tujuannya untuk menjaga martabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan citra pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan kepada Bupati untuk melakukan pembinaan kepada ASN yang terindikasi melakukan kegiatan bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika,” ujar Syair, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai telah merusak kehormatan ASN sebagai pelayan publik dan tidak menjaga nama baik pemerintah daerah.
Surat rekomendasi dewan disusun berdasarkan proses panjang, yang meliputi surat pengaduan dari Aliansi Profesional Indonesia Bangkit Sultra, Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Januari 2026, serta hasil kunjungan lapangan tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Satpol PP, dan Tim Hukum Pemda.
Dalam rekomendasinya, DPRD Kolut menyampaikan empat poin tindakan korektif yang mendesak untuk diambil bupati.
Yaitu sanksi administratif untuk Kepala Puskesmas (Kapus) dengan meminta bupati memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas Latowu berupa pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, atau mutasi sesuai peraturan.
“Langkah ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pimpinan unit,” katanya.
Teguran untuk Camat Batu Putih dengan memberikan sanksi teguran tertulis atas kejadian di wilayah kerjanya.
Berikutnya pembinaan untuk Sekretaris Desa yaitu meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan pembinaan khusus terhadap Sekretaris Desa Latowu.
Dewan juga memberikan kewenangan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Puskesmas Latowu.
Rekomendasi ini juga memperhatikan pertimbangan dari Kepala BKPSDM Kabupaten Kolut, yang menyarankan langkah administratif untuk menjaga stabilitas layanan publik, meredam potensi dinamika sosial, dan memastikan situasi kerja yang kondusif.
Dengan dikeluarkannya rekomendasi ini, bola kini berada di sisi Bupati Kolaka Utara untuk mengambil keputusan final sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Langkah dewan ini diharapkan tidak hanya menjadi tindakan korektif atas satu insiden, tetapi juga penguatan disiplin dan etika seluruh ASN di Kolaka Utara,” tegas Politisi PKB Kolut itu. (***)
Reporter : Andi Momang




