MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – DPRD Kolaka Utara menyoroti status jabatan dua pimpinan perusahaan daerah. Pasalnya status penjabat selaku pimpinan belum definitif.
Dua perusahaan itu adalah Perusda Swawindu dan Dirut PDAM Tirta Tanpa Nama Lasusua. Saat kedua perusahaan itu masih dipimpin pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt).
“Sampai sekarang Perusda Maupun PDAM tidak ada direktur definitifnya, masih Plt sampai saat ini. Maksudnya, mungkin sampai habis masa jabatannya Pj bupati baru mereka lakukan,” ujar Surahman kepada wartawan, di Kantor DPRD Kolut, Rabu (2404/2024).
Menurut anggota Komisi I Dewan Kolut itu, kondisi itu sudah berjalan nyaris setahun. Padahal masa jabatan Dirut seperti di Perusda Swawindu sudah lama berakhir.
“Seharusnya segera digelar lagi seleksi pejabat dirut definitif. Itu PDAM hanya sering ganti Plt Dirut saja. Kalau dibiarkan bisa menganggu upaya memaksimalkan capaian Penerimaan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Dia juga menyoroti sejumlah kebijakan pelaksana dirut yang sebagian ditempuh tanpa koordinasi dengan pj bupati selaku pimpinan teratas. Buntutnya, banyak kebijakan cuma berakhir jadi masalah.
“Infonya, Dewan Pengawas sudah tidak ada lagi dan PDAM ini, merugi karena kebanyakan Karyawan, ini harus diselesaikan secepatnya dan terutama pelayanan yang maksimal,” tegasnya. (***)
Reporter : Andi Momang