DPRD Kolut Larang Keras Pengeluaran Material dari TPA Totalang

0
959
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair (tengah), saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Kolut, Rabu (3/6/2026)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menegaskan larangan keras terhadap pengeluaran material dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Totalang yang belakangan diisukan mengandung bijih mineral atau material tambang.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektorat, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara.

Rapat digelar menyusul berkembangnya dugaan aktivitas pertambangan di area TPA yang berada di kawasan strategis pertambangan.

Dalam forum tersebut, DPRD menyatakan bahwa kegiatan yang dijelaskan oleh pihak dinas di TPA Totalang murni merupakan perluasan zona pembuangan sampah dari zona 1 ke zona 2.

Langkah ini dilakukan karena kapasitas zona 1 dinilai sudah hampir penuh.

“Hasil klarifikasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum menyatakan tidak ada aktivitas penambangan. Kegiatan ini disebut murni perluasan area pembuangan sampah,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kolut, Muhammad Syair, Rabu (3/6/2026).

DPRD juga menetapkan bahwa seluruh aktivitas di lokasi harus dikembalikan sesuai tujuan awal, yakni pengelolaan persampahan.

Selain itu, pihak mana pun tidak diperbolehkan mengelola maupun mengeluarkan material dari dalam TPA, terlebih ke area operasi perusahaan tambang, untuk menghindari kecurigaan publik terkait isu dugaan penjualan bijih nikel.

“Tidak dibenarkan ada upaya mengeluarkan isi kandungan di dalam TPA. Isu adanya dugaan penambangan itu sendiri disanggah pihak terkait bahwa itu tidak benar dan tidak terjadi,” lanjutnya.

Meski demikian, DPRD menyoroti proses perluasan yang dilakukan tanpa pembahasan terbaru.

Pasalnya, perencanaan hanya merujuk pada dokumen RPJMD tahun 2021 tanpa pembaruan di tahun 2025 sebelum pekerjaan dimulai pada 2026.

Mengingat kondisi lokasi pembuangan di TPA Totalang yang dinilai nyaris penuh, DPRD mendukung langkah perluasan. Namun, dukungan tersebut disertai syarat bahwa perluasan harus sesuai perencanaan matang dan aturan yang jelas.

DLH disebut melakukan perluasan dengan memanfaatkan dana operasional serta dukungan alat dari Dinas PUPR dan sejumlah perusahaan sekitar, seperti PT CSM, PT RJL, dan PT PDP.

“Intinya, kegiatan ini harus kembali pada fungsi awal sebagai perluasan zona pembuangan sampah, bukan untuk kepentingan lain,” tegas pria yang akrab disapa Chay tersebut.

Kepala DLH Kolut, Asriani, membantah bahwa pembuatan jalan yang menghubungkan TPA dengan lokasi operasi PT RJL merupakan jalur hauling yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, lintasan itu dibuat untuk memudahkan pemindahan material TPA yang dikeruk untuk ditampung sementara di lokasi PT RJL.

“Itu bukan jalan hauling. Akses tersebut hanya digunakan untuk menunjang operasional di dalam TPA,” jelas Asriani.

Ia menjelaskan, perluasan TPA sebenarnya telah direncanakan sejak 2021 berdasarkan analisis teknis jangka panjang.

Namun, keterbatasan anggaran membuat realisasi baru dilakukan pada tahun ini dengan memanfaatkan bantuan pihak ketiga.

DLH memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan murni hasil kolaborasi dengan pihak perusahaan dan dukungan lintas instansi.

Asriani juga mengakui, pembongkaran aset pemerintah berupa bangunan workshop masuk dalam rencana pengembangan TPA sebagaimana dokumen yang dibuat pada 2021.

Selain itu, bangunan tersebut diklaim sudah hampir roboh sehingga diratakan.

Meskipun demikian, pihaknya mengakui telah lalai karena melakukan pembongkaran tanpa sepengetahuan DPRD Kolaka Utara.

“Jujur saja, sebelumnya kami belum ada persetujuan DPRD, dan mungkin itu kelalaian kami juga,” tandasnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini