
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara, dipimpin oleh Nasir Banna, bersama anggota dewan lintas komisi, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara keluarga almarhum H Lukman dan perwakilan PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang diwakili oleh Humas Ahmad Jais.
Rapat ini digelar pada Senin (26/5/2026) untuk mencari solusi terkait sengketa lahan seluas 20 hektar yang saat ini dikelola PT RJL tanpa persetujuan ahli waris.
Lahan tersebut sebelumnya telah menjadi objek sengketa hukum dan dimenangkan oleh keluarga almarhum Lukman berdasarkan putusan final Mahkamah Agung.
Namun, pihak ahli waris mengaku tidak pernah memberikan izin pengelolaan lahan kepada PT RJL.
Mereka meminta aktivitas perusahaan di lahan tersebut dihentikan sementara hingga ada kesepakatan penyelesaian.
“Kami meminta PT RJL untuk menghentikan operasi sambil menunggu musyawarah dengan ahli waris. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegas Ketua Komisi I, Nasir Banna.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kolaka Utara memberikan tenggat waktu 4 hari kepada kedua belah pihak untuk berunding dan mencapai kesepakatan.
“Kami mendengar kabar bahwa PT RJL telah memberikan ganti rugi, tapi ahli waris menyangkal pernah menerimanya. Karena itu, kami mendorong dialog langsung agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.
Perwakilan PT RJL, Ahmad Jais, menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi internal dan berkomunikasi dengan keluarga almarhum Lukman.
“Kami sepakat menyelesaikan masalah ini dalam 4 hari. Saya akan berkoordinasi dengan manajemen dan menghubungi ahli waris untuk mencari solusi yang baik dan kekeluargaan,” jelas Ahmad Jais.
DPRD Kolaka Utara menekankan pentingnya penyelesaian secara damai dan sesuai hukum untuk menghindari eskalasi konflik.
“Kami berharap dalam waktu singkat ini bisa tercapai kesepakatan yang adil, sehingga tidak ada lagi ketegangan di lapangan,” tandas Nasir Banna. (***)
Reporter : Andi Momang