
MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kolaka dan manajemen PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) pada Selasa (20/1/2026) menyoroti disparitas perlakuan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan pekerja lokal.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kolaka itu mengungkap sejumlah temuan, mulai dari perbedaan signifikan dalam struktur penggajian hingga akses terhadap fasilitas perusahaan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, nominal gaji TKA China di lingkungan PT IPIP disebutkan mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Angka tersebut kontras dengan penghasilan pekerja lokal yang berkisar di angka Rp6 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
DPRD menyoroti bahwa perbedaan ini terjadi meskipun terdapat sejumlah TKA dengan posisi dan jam kerja yang identik dengan pekerja lokal, termasuk yang bekerja sebagai buruh kasar.
Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Muh. Ajib Madjid, mengkritik ketimpangan ini sebagai potensi pemicu konflik di masa mendatang.
“Jangan ada kesenjangan antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing. Mereka sama-sama bekerja Senin sampai Sabtu, dengan beban kerja yang sama, tapi perlakuan yang diterima sangat berbeda,” ujarnya.
Poin krusial lainnya yang mengemuka dalam rapat adalah soal fasilitas family visit.
Program yang memungkinkan TKA berlibur bersama keluarga selama dua minggu dengan biaya perusahaan ini dinilai diskriminatif karena tidak diberikan kepada pekerja lokal.
Menanggapi hal tersebut, Deputy Manager HR PT IPIP, Andreas, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian TKA disesuaikan dengan tingkat keahlian dan spesialisasi, sementara upah pekerja lokal mengacu pada ketentuan UMP/UMK yang berlaku.
“Kami siap komitmen untuk mengkaji aspirasi terkait program family visit bagi karyawan lokal,” ucapnya.
Selain isu ketenagakerjaan, DPRD juga menyoroti aktivitas TKA di luar kawasan industri yang dinilai meresahkan.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil, mendesak perusahaan untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas, hingga deportasi, bagi TKA yang terbukti melanggar.
RDP yang berlangsung alot tersebut akhirnya menghasilkan enam poin kesepakatan.
Kesepakatan itu meliputi pembentukan divisi reaksi cepat untuk pengawasan TKA, pengkajian program family visit untuk pekerja lokal, pelaporan data keluar-masuk TKA secara berkala, serta jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi seluruh pekerja lokal.
DPRD Kolaka memastikan akan mengawal realisasi kesepakatan ini dan tak segan memanggil kembali manajemen perusahaan jika poin-poin tersebut tidak direalisasikan. (***)
Reporter : Momang



