MCNEWSULTRA.ID, Langara – Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berbenah menghadapi persoalan terkait turunnya hasil tangkapan nelayan yang berakibat pada penangkapan berlebih (over fishing) serta penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Merespon itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Konkep menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Akses Area Perikanan (RPAAP), di Aula kantor setempat, Kamis (18/02/2021).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Konkep, James Adam Mokke melalui stafnya Aris La Ria mengatakan, PAAP adalah pendekatan untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Sifatnya mengintegrasikan pendekatan konservasi berbasis masyarakat dengan manajemen spasial untuk memulihkan dan melindungi perikanan skala kecil di Indonesia.
“Untuk kawasan PAAP di Konkep mengacu pada Keputusan Gubernur Sultra Nomor 725 tahun 2016 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Wawonii yang terletak di Barat, Utara dan Timur Laut” terangnya.
Dia juga menambahkan, melalui pendekatan tersebut, nelayan kecil dan masyarakat sekitar kawasan mendapatkan hak khusus untuk mengelola, memanfaatkan area tangkapannya berdasarkan peraturan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Hak khusus itulah yang nantinya akan dijadikan sebuah dokumen, sebagai syarat kelompok PAAP mengajukan pengelolaan kawasan pada Pemprov Sultra sesuai Pasal 8 Pergub Sultra Nomor 36 tahun 2019 tentang PAAP,” ungkapnya.
Sebagai informasi, program PAAP merupakan hasil kerja sama dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Konservasi dan Keanekeragaman Hayati Laut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Rare Indonesia. (**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan