Dishub Konkep Tekankan Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang di Pelabuhan

0
488
Harsin Abdul Rahim

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Hubla telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

SE yang telah ditetapkan 8 Mei 2020 lalu oleh Dirjen Hubla, R Agus H Purnomo merupakan Kebijakan dalam rangka mensinergikan kegiatan pembatasan perjalanan orang dengan pengendalian moda transportasi laut untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ini sesungguhnya tindak lanjut dari SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020,” ujar Kadis Perhubungan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Harsin Abdul Rahim, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/5).

Lebih jauh, Harsin –sapaan akrabnya– mengatakan, dalam SE Dirjen Hubla itu, memuat beberapa point penting terkait moda transportasi laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang atau kegiatan tertentu serta pengoperasiannya dengan mengedapankan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Selain itu, yang tak kala penting, tambah Hasrin, terkait pelaksanaan pembatasan perjalanan orang di pelabuhan.

Para penumpang yang akan keluar dari Wawonii, wajib memenuhi persyaratan berikut yakni ; KTP, Surat Keterangan Negatif Covid-19 berdasarkan uji tes PCR, Rapid Tes atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan yang masih berlaku,

“Nantinya petugas gabungan akan membantu melakukan pengecekan tiket serta dokumen persyaratan perjalanan yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Persyaratan ketiga, lanjut Hasrin, bagi penumpang berstatus pegawai ASN, TNI, Polri, maka harus dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II.

“Sedangkan penumpang dari pegawai BUMN, BUMD/ atau perusahaan swasta harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor,” tuturnya.

Untuk para penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, maka harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan dietahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

Kemudian untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain harus menunjukan surat rujukan dari rumah sakit.

“Sedangkan bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, maka harus menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah,” bebernya.

“SE ini berlaku terhitung tanggal 8 – 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” timpalnya. (*)

Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini