MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dinas Disdukcapil Kolaka Utara terus memaksimalkan penerapan Sistem Layanan Administrasi Kependudukan (Si Laku). Khusus untuk pengurusan akta kematian warga yang meninggal, tercatat sudah ada 108 dokumen diproses terhitung mulai Januari – April 2021.
Rinciannya, Januari sebanyak 19 orang, Februari 25 orang, Maret berjumlah 37 orang dan April ada 27 orang. Jumlah itu belum terhitung kemungkinan ada warga belum memasukkan sanak keluarganya yang meninggal.
“Sebagian warga cenderung kurang mengetahui manfaat keterangan akta kematian. Padahal kalau mau berurusan pensiun, warisan, klaim asuransi dan lainnya, maka syarat akta itu perlu diadakan,” jelas Kadis Dukcapil Kolut, Buhari, Senin (10/5/2021).
Dia menjelaskan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan dokumen akta Kematian harus ada surat keterangan kematian dari pemerintah desa. Selama tidak ada laporan baik dari Pemdes maupun warga, maka status warga yang sudah wafat tetap tidak diubah dalam data kependudukan.
Disdukcapil, lanjutnya, berupaya menyosialisasikan dan mengimbau agar baik pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan aktif menyampaikan ke warga agar melaporkan bila ada sanak keluarganya sudah meninggal.
“Untuk pelayanan kami buka hari kerja mulai Pukul 08.00 – 15.00 Wita untuk senin sampai jumat. Sedangkan Hari Sabtu dan Minggu juga ada pelayanan dari Pukul 09.00-14.00 Wita. Urusan akta kematian itu penting, jangan diremehkan,” tuturnya.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
“Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya,” terangnya. (***)
Reporter : Andi Momang