Dikbud Sultra Tepis Tudingan Mark Up Pengadaan Wastafel Portable

0
474
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra menepis tudingan dugaan mark up Pengadaan Wastafel Portable sebanyak 1.000 unit tahun 2020. Institusi itu berdalih realisasi anggaran pengadaan itu sudah melalui proses asistensi sejumlah lembaga berkompeten yaitu kejaksaan, BPKP, Biro Hukum dan Inspektorat.

“Pengadaan itu sudah klir baik Dinas Dikbud, pihak ketiga dan tim asistensi. Awalnya pengajuan harga itu Rp 7 juta per unit, tetapi setelah dirasionalisasi tim asistensi harganya turun menjadi Rp 6 juta-an saja,” ungkap Kabid Pembinaan SMK Dinas Dikbud Sultra, La ode Fasikin, Rabu (1/9/2021).

Selain itu, kata dia, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga masih mengikat pihak ketiga dengan sebuah perjanjian ketika pengadaan mulai berjalan. Perjanjiannya bila sewaktu-waktu hasil audit tim asistensi ditemukan kemahalan harga, maka penyedia jasa bersiap lakukan pengembalian selisih harga.

“Jadi sejak awal hingga akhir, kami sebagai PPTK terus melakukan asistensi. Jadi tidak ada harganya Rp 6 juta sekian, lalu tandatangan kuitansi Rp 7 juta sekian. Ini uang negara, kita tidak bisa main-main, sebab ada tanggung jawab moril dan mendapatkan pengawasan sejak awal hingga akhir dari tim asistensi ini,” tegasnya.

Terkait soal tudingan, Fasikin mengaku cukup memahami dan memaklumi bila muncul berbagai kritikan atau sejenisnya. Sebagai abdi negara risiko seperti itu memang selalu ada dan mesti disikapi secara bijak karena sifatnya kontrol terhadap kinerja pemerintah.

“Era keterbukaan informasi, sah-sah saja orang berpendapat apa dan bagaimana. Tetapi ada etika dan norma dalam penyampaian pendapat, tidak langsung menuding mark up atau korupsi karena itu masuk rana wilayah lembaga berkompeten terkait pengawasan maupun audit,” tuturnya.

Sikap serupa ditunjukkan Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio tetap menanggapi positif atensi kalangan terhadap kinerja pemerintah. Namun di sisi lain masyarakat juga perlu diberi pemahaman soal mekanisme pengadaan wastafel portable sebanyak 1.000 unit itu mengingat kegiatan itu berjalan di musim Pandemi Covid-19.

“Pengadaan wastafel portable untuk area institusi pendidikan itu mekanisnya mengacu pada Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan melakukan pengadaan langsung melalui penyedia dengan harga sementara yang tertuang dalam RKA,” jelasnya.

Selama tahapan, kata dia, ada pendampingan dari tim asistensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pihak terkait. Itu sifatnya diminta atau tidak diminta.

Dalam pengadaan tersebut, meski ditetapkan nilai satuan Rp 7,5 juta dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Namun bukan angka patokan yang harus dibelanjakan karena mesti melalui berbagau prosedur.

“Misal kita harus melalui proses negosisasi dengan penyedia, lalu ada kesepakatan harga sesuai harga rill di lapangan. Karena setiap tim dalam tim asistensi mempertanyakan harga sampai satuan terkecil. Misal pihak kejaksaan mempertanyakan bagaimana dengan
pengadaan, itu diasistensi oleh tim sampai ada kesepakatan harga kemudian dikontrak,” jelas Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.

Dikatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa alat kesehatan itu agak berbeda dari seperti biasanya. Sebab kontrak diberikan pada pihak ketiga setelah ada kesepakatan negosiasi harga dengan pihak penyedia.

“Kalau di pelelangan kontrak biasa, kontrak dibuat dulu baru penyedia bekerja. Tetapi untuk pengadaan ini berbeda, kontrak diproses setelah ada kesepakatan negoisasi harga antara pengguna dan penyedia. Jadi angkanya diasistensi dulu hingga ada harga satuan, plus pajak dan keuntungan pihak ketiga,” ucapnya.

Dia juga menilai bisa menghemat anggaran. Karena dari belanja alat kesehatan berupa alat cuci tangan bisa menyisahkan anggaran hingga milyaran rupiah.Tepatnya berkisar Rp 1,2 miliar yang sudah dikembalikan ke kas negara.

“Tidak seperti pemberitaan selama ini berkembang bahwa kita mempertanggungjawabkan Rp. 7,5 juta harga satuannya 6 juta lebih, seolah-olah ada mark up,” tuturnya. (***)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini