MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sultra akhirnya merealisasikan agenda hibah aset pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 5 Miliar itu berlangsung di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Jumat (30/4/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Wimboh Santoso sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov Sultra menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Abdullah Silondae No 95 Kendari itu. OJK pun berjanji merealisasikan juga tiga komitmen strategis dengan pemerintah daerah.
“Kami seluruh insan OJK akan lebih mudah berkiprah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas utamanya, yakni memakmurkan masyarakat Sultra. Kinerja OJK tentu harus lebih produktif lagi nanti,” tutur Wimboh.
Terkait komitmen tersebut, Pertama, membantu Gubernur Sultra dalam perumusan program pembangunan. Lalu membantu masyarakat mendapatkan akses pembiayaan murah dan cepat.
“OJK akan bersinergi dengan Bank Sultra menyusun program pembiayaan guna menghindarkan masyarakat dari jeratan rentenir. Apalagi saat ini marak investasi online, kita mesti edukasi masyarakat agar berhari-hati,” terangnya.
Kedua, OJK menyambut baik ajakan Gubernur Sultra agar membantu Bank Sultra menjadi bank terbesar di Indonesia. Upaya itu kembali pada bank bersangkutan untuk berperan memberikan pinjaman pada UMKM. Dengan catatan jumlahnya lebih besar dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Nah Ketiga, terkait dengan hubungan ke Jakarta, OJK Pusat jamin OJK Sultra akan langsung ke Jakarta dan mendapatkan keputusan mendesak ataupun tidak. Jadi itu tiga komitmen kami, kami akan terus monitor setiap saat,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Ali Mazi meminta dukungan penuh OJK membantu Bank Sultra menjadi bank terbaik di Indonesia. Terlebih saat ini bank tersebut sudah dipimpin direktur utama definitif.
Menurutnya, pemberian hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kinerja lembaga vertikal di daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dengan penyerahan ini OJK bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan tenang, paling tidak sudah ada kepastian hukum,” tandasnya. (***)
Reporter : Juhartawan