Diduga Edarkan Sabu, IRT di Kolut Diamankan Polisi

0
233
Suasana ekspos perkara penangkapan seorang IRT oleh Kepolisian Resor Kolaka Utara karena disinyalir edarkan sabu

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IM (32) warga Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (SatReskoba) Polres Kolaka Utara karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Sabu tersebut diduga berasal dari Kabupaten Kolaka dan disinyalir akan diedarkan di wilayah Kolut.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan didampingi Wakapolres Kompol Gusti Komang Sulastra dan Kasat Narkoba Iptu Batmar Ricky P. mengungkapkan, dari tangan pelaku diamankan beberapa bukti.

Di antaranya 102,52 gram sabu (dibungkus dalam 40 paket @1 gram, dijual Rp1,4 juta/gram), uang diduga hasil penjualan (Rp1,2 juta dalam pecahan Rp100.000, Rp400.000, dan Rp80.000) dan 1 unit HP.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) dini hari setelah polisi menerima laporan transaksi narkoba yang melibatkan IM.

“Dari pengembangan, kami amankan tersangka dan seluruh barang bukti di rumah keluarganya,” jelas Kapolres Ritman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini