MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak kepada instansi berwenang untuk tegas dalam menerapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) agar bebas dari parkir liar.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi III Rajab Jinik saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Dinas PUPR serta Sat Lantas Polres Kendari, Selasa (2/3/2021), di ruang rapat DPRD setempat.
Menurut Rajab Jinik, Jalan Abdullah Silondae hingga Jalan Abunawas sekitaran area eks MTQ merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Implementasinya jelas sebagai tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar.
Sehingga olehnya, terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi jelas tak boleh ada parkir liar disitu. Membuat resah masyarakat karena hak-haknya sebagai pengguna jalan terganggu,” tuturnya.
“Jadi RDP hari ini untuk mempertegas tentang KTL. Karena kenyataannya masih banyak yang parkir di bahu jalan serta berjualan di trotoar. Ini cukup memprihatinkan,” tambahnya.
Menanggapi masukan dewan kota, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Ali Aksa menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya siap berkolaborasi untuk mempertegas peruntukan KTL.
Namun lanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada harus segera direvisi agar mempunyai landasan hukum yang kuat untuk bertindak.
“Karena ini masih simpang siur antara kita mau pungut atau ditertibkan,” ujar Aksa.
Diketahui dari RDP tersebut, DPRD Kota Kendari merekomendasikan stakeholder terkait membuat regulasi untuk menertibkan wilayah KTL khususnya jalan seputaran kawasan MTQ agar bebas dari kegiatan parkir liar.
“Kita minta pihak provinsi dalam hal ini gubernur langsung ada ketegasan terkait persoalan ini,” ucap Politisi Golkar itu. (**)
Reporter : Juhartawan