Dewan Desak Pengecekan Kelayakan Kapal Rute Sikeli – Kasipute

0
509
Kegiatan RDP DPRD Bombana membahas kelayakan kapal-kapal yang melintasi rute Sikeli - Kasipute, Senin (23/8/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Rumbia – Peristiwa terbakarnya kapal penumpang KMP Sumber Poleang di rute Sikeli – Kasipute di Perairan Dusun Malandahi Tanjung, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara mendapat atensi serius anggota DPRD Bombana.

“Kami sarankan agar pemerintah daerah dan syahbandar kembali mengeavluasi semua kapal yang beroperasi di wilayahnya,” Wakil Ketua II Dewan Bombana, Iskandar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (23/8/2021).

Menurut dia, kondisi fisik sebagian kapal rute Sikeli – Kasipute maupun Sikeli – Poleang sudah sangat memprihatinkan. Bahkan kerap susah dibedakan antara kapal penumpang dan kapal pengangkut barang.

“Jika kita naik kapal, penumpang dan barang sudah satu tempat. Seharusnya kapal harus menyediakan tempat untuk barang, bukan disatukan barang dan penumpang,di tambah lagi asap knalpot kapal yang sudah menyatu dengan ruangan kapal,”ungkapnya

Tidak hanya itu saja, bodi kapal yang terbuat dari kayu tidak luput dari perhatian. Sebagian sudah rapuh dan lapuk namun masih tetap beroperasi. Itu mesti diperhatikan pemerintah karena menyangkut keselamatan nyawa penumpang.

Hal senada juga di sampaikan oleh anggota DPRD, Ansari Usman Dapil kepulauan Kabaena. Menurutnya, persoalan kapal reguler ini tidak ada habisnya, pemda dan syahbandar harus tegas terhadap mereka pelaku usaha pelayaran itu, jika dalam menjalankan usahanya tidak sesuai prosedur

“Dulu saja ada kapal cepat yang lebih layak dari pada kapal sekarang di halang-halangi untuk berlabuh di Sikeli. Semua pelaku usaha jangan mengabaikan prosedur pelayaran. Kalau terjadi sesuatu siapa yang mau bertanggungjawab,” tegas Politisi Partai Nasdem Bombana itu.

Menanggapi masukan itu, Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Ramsi Rafiu akan mengagendakan pengecekan semua kondisi kapal yang beroperasi agar ada perhatian dari pemilik kapal.

“Soal waktu pelaksanaannya kami akan menentukan waktu terlebih dahulu. Namun terpenting dalam persoalan ini adalah izin berlayar kapal ada di tangan syahbandar,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala UPP Korwil Sikeli Muhammad Arfa pada keterangannya bahwa syahbandar memberikan Surat Izin Berlayar berdasarkan permohonan nahkoda kapal

“Kami keluarkan SIB (Surat Izin Berlayar) ini berdasarkan permohonan nahkoda yang di dasari oleh kondisi kapal saat itu,”ungkapnya. (***)

Reporter : LM Dzaki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini