MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Wacana penerapan new normal sudah bergulir, namun pandemi virus Corona secara nasional belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Sultra terus berupaya memutus mata rantai wabah berbahaya itu.
Salah satu menerapkan Rapid Test untuk mengetahui kemungkinan adanya Virus Corona. Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dr Muhammad Ridwan mengatakan, dalam surat edaran tersebut menekan setiap orang yang dalam perjalanan atau bepergian harus menunjukkan hasil negatif dan atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
“Kita sangat membutuhkan peran puskesmas, RSUD kabupaten maupun kota, rumah sakit Rujukan, dan tempat tertentu seperti lokasi Terminal Pelabuhan, Terminal Bandara, Pasar Modern, Tradisional, dan Labkesda Sultra untuk melakukan Rapid Test secara masif secara gratis.” ungkap Ridwan saat meninjau pelayanan Rapid Test di Labkesda Sultra, Sabtu (30/5/2020).
Upaya itu, kata Koordinator Gugus Tugas Covid-19 Sultra itu, bertujuan untuk Percepatan Penanganan Pemutusan Virus Corona. Jadi Ia juga menyarankan pemeriksaan tetap dilakukan di fasilitas kesehatan yang diawasi petugas kesehatan.
“Kalau pemeriksaan rapit test pada seseorang menunjukkan hasil negatif atau positif, maka petugas medis catat status orang itu tinggal di mana dan hasilnya apa,” katanya.
Kalau negatif berarti harus diulang lagi dalam beberapa hari kemudian akan dipastikan. Sedangkan kalau positif akan diuji kembali dengan PCR (Polymerase Chain Reaction).
Terpisah, dr Rabiul Awal, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 menambahkan, rapid test adalah skrining awal Virus Corona dalam tubuh melalui sampel darah. Sampel inilah yang memberi informasi adanya Imunoglobulin atau IgM dan IgG dalam tubuh manusia.
“Hasil Rapid test akan terlihat dalam kurun waktu 10-15 menit yang mana berupa garis pada keterangan C, IgG, dan IgM. Garis pada C mengindikasikan pasien Non Reaktif (negatif), sedangkan garis pada C dan IgG atau IgM menandakan pasien Reaktif (positif).” terangnya.
Pada pasien negatif biasanya tes akan diulang dalam waktu 7-10 hari. Pengecekan ulang untuk memastikan tubuh tidak memproduksi IgM atau IgG akibat paparan Virus Corona.
“Pembentukan IgM dan IgG perlu waktu beberapa minggu bergantung pada reaksi tubuh,” ujarnya. (**)
Reporter : Juhartawan