MCNEWSULTRA.ID, Langara – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah resmi mengizinkan warganya untuk melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, secara berjamaah, baik di tanah lapang maupun di mesjid.
Dengan catatan, shalat berjamaah nantinya tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, seperti memakai masker serta menjaga jarak (sosial distancing).
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Konkep, Nomor : 231 tahun 2020 tentang Panitia Pelaksana Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi yang diterbitkan pada 18 Mei 2020 lalu.
Dalam SK itu pula, menjelaskan waktu pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang akan dihelat Pukul 07.00 Wita, diawali dengan pembacaan sambutan Bupati Konkep Pukul 06.45 Wita.
“Alhamdulilah, Konkep masih dalam kategori zona hijau dalam kasus Pendemi Covid-19. Sesuai fatwa MUI, daerah zona hijau bisa menggelar salat Idulfitri berjamaah, namun tetap mengikuti protokoler kesehatan,” tutur Amrullah.
Diinformasikan sebelumnya, Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan COVID-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.
“Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Shalat Id erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam,” kata Noor dalam telekonferensinya yang dipantau dari Jakarta, Rabu (20/5/2020) seperti dikutip dari Suara.com
Dia mengatakan terdapat daerah yang masuk zona COVID-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.
Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19. (**)
Laporan : Kardin