BPR Bahteramas Kolaka Tolak Dimerger ke Perseroda

0
372
Sekab Kolaka Puito Murtopo (kanan) menyerahkan dokumen pada Wakil Ketua DPRD Sultra Nur Salam Lada berisi pengajuan pertimbangan agar BPR Bahteramas Kolaka tidak dimasukkan dalam rencana merger perusahaan badan hukum BPR

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Rencana Pemerintah Provinsi Sultra untuk melakukan merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), rupanya tidak sepenuhnya pemangku kebijakan di daerah.

Salah satunya adalah Kabupaten Kolaka secara tegas menolak untuk dilebur dalam perseroda. Penegasan itu langsung disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Puito Murtopo pada Wakil Ketua DPRD Sultra Nur Salam Lada, Rabu (3/11/2021).

“Kedatangan saya ke DPRD Sultra guna menyampaikan usulan aspirasi agar Kepemilikan Saham Pengendali (PSP) Perusahaan Daerah BPR Bahteramas Kolaka tidak masuk dalam rencana merger BPR Bahteramas,” katanya.

Pertimbangan hukumnya, kata dia, merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2013 Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Bahteramas.

Selain itu alasannya juga mengacu pada SK Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/12/KEP.GBI/DpG/2011 tentang pemberian izin Usaha PD Bank Perkereditan Rakyat Bahteramas Kolaka serta Rancangan Perda Provinsi Sultra tentang Peleburan PD BPR Bahteramas dan Perubahan bentuk badan Hukum BPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Nur Salam Lada menegaskan, rencana peleburan BPR Bahteramas karena mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sejumlah regulasi lainnya.

“Pemerintah mesti mengubah perda payung hukum tentang BPR Bahteramas karena ada beberapa BPR di daerah kepulauan kondisinya sudah susah survive,” katanya.

Jadi pertimbangan peleburan, lanjut Politisi PDIP Sultra itu agar aspek permodalan maupun operasional bank bisa lebih kuat. Namun Kolaka sendiri justru tidak mau gabung dan bertekad tetap mandiri.

“Aspirasi itu kami tampung dulu dan kita mempelajari apakah regulasi memungkinkan usulan itu diterima atau bagaimana nantinya. Nanti menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah Sultra dan OJK dulu,” terangnya.

Sebelumnya beberapa waktu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggadang gabungan 12 BPR menjadi dua wilayah yaitu BPR Sultra untuk wilayah daratan dan BPR Buton untuk wilayah kepulauan. (**)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini