BPK Siap Audit Kinerja Keuangan Pemkot Kendari

0
417
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir SE ME (baju putih) saat acara exit meeting yang digelar BPK RI Perw. Sultra, Jumat (7/5/2021). (FOTO : Humas Kota Kendari)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar exit meeting atas audit pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari tahun anggaran 2020, di ruang Media Center Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Jumat (7/5/2021).

Tim Audit BPK Sultra diterima langsung Wali Kota Sulkarnain Kadir. Turut mendampingi, Sekertaris Daerah Nahwa Umar, Sekretaris DPRD, Inspektur Kota dan sejumlah Kepala SKPD jajaran Pemkot Kendari.

Pengendali Teknis Auditor Tim BPK Sultra, Kadek Putri menjelaskan, exit meeting merupakan pertemuan menandai berakhirnya tahapan pemeriksaan terinci atas LKPD Kota Kendari tahun 2020 untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

Ia juga berharap, Pemkot Kendari melalui SKPD dapat memenuhi kekurangan data.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak BPK RI perwakilan Sultra atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami berharap kepada pihak BPK RI perwakilan Provinsi Sultra dan jajarannya senantiasa dapat memberikan arahan kepada jajaran kami, agar efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui proses pemeriksaan ini, pihaknya berjanji akan segera melakukan perbaikan terhadap catatan yang direkomendasikan BPK.

“Sehingga, LKPD Kota Kendari tahun anggaran 2020 dapat diserahkan tepat waktu. Juga, laporan keuangan yang tersaji sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai Informasi, Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020 melalui 4 tahapan atau alur. Dimana tahap pertama, dilakukan pemeriksaan interim dimulai pada 26 Januari – 24 Februari 2021.

Kemudian tahapan kedua yaitu, penyerahan LKPD kepada BPK dilanjutkan tahap ketiga pemeriksaan LKPD dimulai tanggal 9 Maret sampai 7 April 2021.

Tahap keempat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD terhitung 23 hari kerja setelah pemeriksaan. (**)

Reporter: Juhartawan

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini