BKN Blokir SIASN Kolut, DPRD Desak Transparansi Isi Rekomendasi

0
597
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Polemik mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali memanas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan memblokir akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Pemkab Kolaka Utara (Kolut) pasca pelantikan pejabat yang digelar pada 18 April 2026.

Pemblokiran tersebut memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Publik menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi dan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan pemerintah daerah.

Kontroversi semakin berkembang setelah berbagai kritik dan pandangan bermunculan, baik di media maupun ruang publik.

Merespons situasi itu, DPRD setempat bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga melakukan kunjungan langsung ke kantor BKN di Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengadukan dugaan pelanggaran regulasi ASN dalam proses mutasi dan pelantikan pejabat.

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, mendesak BKPSDM Kolut segera membuka isi surat rekomendasi BKN yang telah dikirim kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui perkembangan persoalan tersebut.

“Beberapa hari setelah DPRD Kolaka Utara mengadukan masalah ini ke BKN, pihak BKN langsung mengirimkan surat rekomendasi kepada PPK. Namun hingga saat ini isi surat tersebut belum diketahui publik,” ujar Syair, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan, DPRD membutuhkan penjelasan resmi dari BKPSDM terkait pemblokiran SIASN agar tidak muncul anggapan bahwa lembaga legislatif hanya diam terhadap aspirasi masyarakat.

“Ini penting supaya publik mengetahui bahwa DPRD bekerja dan serius menindaklanjuti persoalan ini,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Syair juga menyoroti pelantikan tahap kedua yang tetap dilakukan pemerintah daerah, padahal proses pelantikan tahap pertama masih dalam evaluasi BKN.

Ia menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang ASN.

Menurutnya, terdapat kemungkinan sejumlah ASN yang dilantik belum melalui proses verifikasi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) secara benar sebelum diusulkan ke BKN.

Ia mengungkapkan, total 246 ASN telah dilantik dalam dua tahap. Pada pelantikan tahap pertama yang melibatkan 118 pejabat, sekitar 18 orang disebut belum memenuhi syarat berdasarkan dokumen rekomendasi BKN Nomor: 16878/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 tertanggal 26 Maret 2026 yang bersifat rahasia.

Dalam dokumen tersebut, kata Syair, sejumlah pejabat dinyatakan “tidak dapat diproses”, sementara sebagian lainnya “dapat direkomendasikan dengan catatan”.

Salah satu jabatan yang disebut tidak memenuhi syarat yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), karena dinilai tidak memiliki latar belakang yang sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan, membenarkan adanya pemblokiran SIASN oleh BKN saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menjelaskan, pengumuman maintenance yang sebelumnya beredar memang berkaitan dengan kondisi sistem yang telah diblokir.

“SIASN memang saat ini telah dilakukan pemblokiran oleh BKN. Yang diblokir adalah sistem aplikasi terintegrasi seluruh pengelolaan ASN secara nasional. Saat ini tidak ada lagi akses untuk urusan kepegawaian, kecuali layanan pensiun,” ungkap Mawardi.

Kondisi tersebut diperkirakan berdampak pada seluruh pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolut hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian resmi dari BKN. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini