MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Empat pasang calon di Pilkada Kabupaten Konawe Kepulauan akan masuk tahapan paling sakral. Besok (24/9/2020), mereka akan mengambil undian guna menentukan nomor urut hoki atau keberuntungan yang mereka sandang nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah melakukan berbagai persiapan. Namun karena saat ini sedang masa menghadapi Pandemi Covid-19, maka penyelenggara pilkada itu menerapkan aturan cukup ketat.
“Yang harus kami pastikan, jumlah orang yang hadir sangat terbatas dan tidak ada mobilisasi massa secara besar-besaran. Paling banter hanya 22 orang saja untuk setiap paslon. Ndak boleh lebih,” tegas Ketua KPU Konkep, Iskandar Azis, Rabu (23/9/2020).
Mekanisme pengundian nomor urut paslon, kata dia, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19
“Kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 anggota KPU provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten/kota,” jelasnya.
Demi menerapkan aturan secara tegas, KPU juga akan melibatkan pihak kepolisian dan Sat Pol PP melakukan pengamanan di kawasan pelaksanaan pengundian nomor urut.
“Paslon wajib hadir dalam tahapan itu. Bila berhalangan harus disertakan surat keterangan dari unsur terkait. Jadi pembatasan jumlah orang semata-mata kami pertimbangkan keamanan dan keselamatan kesehatan masyarakat,” tuturnya. (**)
Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan