Besaran Zakat Fitrah di Konkep Telah Ditetapkan

0
684
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2021. (Foto: money.kompas.com)

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2021.

Saat ini tinggal menunggu SK penetapan besaran yang ditandatangani oleh Bupati Konkep untuk kemudian menjadi surat edaran di masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Konkep, Hj ST Sulaeha Abbas mengatakan, jenis dan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah/2021 Masehi Kabupaten Konkep dibagi menjadi empat golongan atau Kategori.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Konkep, Hj. ST Sulaeha Abbas, S.Pdi M.Pd. (Foto: karyasultra.id)

Lanjutnya, zakat wajib tersebut dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konkep.

“Zakat fitrah tahun ini, kurang lebih sama dengan tahun lalu, sasaran zakat fitrah tersebut adalah fakir miskin sebesar 80 persen dan Amil 20 persen,” ungkap Siti Sulaeha Abbas, ditemui di ruangannya, Kamis (29/04/2021).

“kami berharap, pemerintah desa benar-benar mendata semua fakir miskin supaya pembagian zakat fitra ini bisa tersalurkan sesuai persen yang ditetapkan Pemda Konkrep,” imbuhnya.

Berikut Rincian Jenis dan Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah/2021 Masehi Kabupaten Konkep :

1. Bagi yang mengkonsumsi beras kepala/sejenisnya Rp. 11.000 x 3,5 liter = Rp. 38.500 / jiwa.
2. Bagi yang mengkonsumsi beras panda wangi/sejenisnya Rp. 10000 x 3,5 liter = Rp. 35.000 / jiwa.
3. Bagi yang mengkonsumsi beras dolog/sejenisnya Rp. 9000 x 3,5 liter = Rp. 31.500 / jiwa.
4. Bagi yang mengkonsumsi non beras Rp. 17.500 / jiwa.

Repoter : Kardin
Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini