MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dugaan praktik perdagangan beras kemasan yang tidak sesuai takaran terungkap di Pasar Kecamatan Purehu, Desa Sarambu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Temuan itu diperoleh saat Dinas Perdagangan setempat mengecek langsung peredaran beras menyusul laporan masyarakat, Jumat (2/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah warga menyampaikan informasi bahwa berat beras kemasan diduga tidak sesuai dengan angka pada label.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Rusdin, bersama stafnya turun ke pasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil pengecekan, ditemukan beras kemasan berlabel 10 kilogram yang beratnya hanya sekitar 8 kilogram.
Sementara kemasan berlabel 25 kilogram, setelah ditimbang, hanya sekitar 23,5 kilogram.
Di pasar itu, beras kemasan 10 kilogram dijual Rp145 ribu, sedangkan kemasan 25 kilogram seharga Rp365 ribu.
“Pagi hari ini kami menemukan barang dalam keadaan terbungkus, dalam hal ini beras, yang tidak sesuai dengan berat pada kemasan. Misalnya berat 25 kilogram, isinya ternyata 23 kilogram,” kata Rusdin.
Menurutnya, tidak semua beras kemasan yang diperiksa bermasalah. Beras yang berasal langsung dari pabrik umumnya memiliki berat sesuai label.
Beras yang tidak sesuai takaran diduga berasal dari produk yang dikemas ulang.
“Tidak semua penjual beras dalam keadaan terbungkus ini sama. Ada juga yang sesuai kemasan yang kami dapatkan. Namun sumbernya berbeda. Yang langsung dari pabrik itu beratnya sama dengan yang tertulis di kemasan,” ujarnya.
Atas temuan itu, Dinas Perdagangan akan memberikan pembinaan dan masukan kepada pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran.
Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi jika pedagang tetap melanggar setelah pembinaan.
“Kami akan membina, memberikan masukan dan saran kepada pengusaha yang kami dapat seperti ini. Mudah-mudahan ke depannya tidak lagi,” katanya.
“Kami akan berupaya memberikan sanksi supaya ada efek jera. Karena kalau tidak ada sanksi, otomatis akan diulangi,” tegasnya.
Pengawasan tidak berhenti di Pasar Sarambu. Dinas Perdagangan Kolaka Utara akan melanjutkan pemeriksaan ke pasar lain dan pusat perbelanjaan, termasuk Indomaret, untuk memastikan produk yang beredar sesuai ketentuan.
“Kami awali di sini, di paling utara Kolaka Utara. Selanjutnya di pasar-pasar lain, bahkan di Indomaret juga kita akan masuk untuk mengejar masalah, khususnya beras,” ujarnya.
Rusdin juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran perdagangan, khususnya terkait takaran dan kondisi barang yang dijual.
“Kami minta kepada masyarakat setiap saat memberikan penyampaian kepada kami dengan sektor terkait, dengan perdagangan terkait hal-hal seperti ini. Kami siap menerima informasi 24 jam,” tandasnya. (***)
Reporter : Andi Momang




