MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2019.
Namun, BPK tetap memberikan beberapa catatan terkait LKPD tersebut. Pemberian penilaian opini WTP tersebut didasarkan oleh empat kriteria meliputi standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, dan ketaatan perundang-undangan.
“Berdasarkan empat kriteria sehingga kita pertimbangkan LKPD Kota Kendari WTP. Namun ada masalah perlu menjadi perhatian eksekutif dan legislatif di sini yaitu terkait penyusunan APBD belum tertib, baik tahapan, jadwal dan waktunya,” ungkap Kepala BPK RI Perw. Sultra, M Ali Asyhar, Senin (15/6/2020).
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain dalam sambutannya mengatakan, kedepan dalam pengajuan APBD 2021 pemkot akan melakukan adjustment yang sangat serius, singnifikan serta material karena melihat rekomendasi BPK terkait angka SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) negatif di Tahun Anggaran 2019 yang cukup besar.
“Hal ini sesungguhnya kami telah sadari. Untuk itu mudah-mudahan DPRD punya komitmen yang sama dengan kami tentang hal ini. Sudah saya sampaikan sama Pak Ketua, tahun ini adalah tahun terakhir kita mengalami SILPA negatif atau seperti kata-kata teman DPRD defisit,” tuturnya.
Kedepan, Sulkarnain berharap penganggaran dapat lebih rapi dan realistis sehingga dari jajaran pemerintah tidak terbebani terlalu berat.
Menyikapi pencapaian dan catatan yang diberikan BPK, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan berjanji akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (**)
Reporter : Juhartawan
Editor : Abdullah