Begini Syarat Formal Daftar Calon Anggota PPS di Konkep

0
370

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan telah membuka lowongan Panitian Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 23 September 2020 nanti.

Informasi perekrutan ini diumumkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan dengan nomor 54/PP.04.2-PU/7412/Kpu-Kab/II/2020 ditandatangani langsung Ketua KPU Konkep, Iskandar, Sabtu (15/2/2020).

Ketua KPU Konkep, Iskandar berharap agar pada perekrutan calon anggota PPS ini dapat mengundang minat masyarakat untuk mendaftarkan diri.

“Yah semoga atensi masyarakat cukup tinggilah. Kita sih berharap memang idelanya begitu. KPU sangat butuh tenaga Badan Ad Hock yang berkompeten dan kapabel menjalankan tugas-tugas di lapangan,” terangnya, Minggu (16/2/2020).

Terkait syarat formal pendaftaran, Iskandar menerangkan, calon anggota PPS diantaranya, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“syarat lain calon anggota PPS yaitu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS,” jelasnya.

Untuk penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan di Kantor KPU Konkep yang dibuka selama 7 hari yakni sejak tanggal 18 Februari hingga 24 Februari 2020. (**)

Reporter : Kardin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini