
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur kembali menggelar kegiatan sosialisasi bertema pengawasan partisipatif. Setelah menyasar kalangan milenial beberapa waktu hari lalu, agenda serupa juga mendorong gerakan partisipatif masyarakat mengawal Pilkada serentak 2020.
Upaya tersebut sudah terlaksana melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat dalam Mengawal Pilkada dan Hak Konstitusionalnya bertempat di GOR Lambandia, Desa Wonuambuteo, Kolaka Timur, Sabtu (3/10/2020).
Momen itu menghadirkan dua narasumber dari elemen pemantau pilkada yaitu Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra Muhammad Nasir dan Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra Wilayah Koltim, Adly Yusuf Saepi.
Ketua Bawaslu Koltim Rusniati Rakibe menegaskan, Pilkada 2020 merupakan agenda kedua kalinya pilkada langsung di Koltim. Berdasarkan evaluasi bawaslu proses pengawasan pilkada tahun 2015 lalu masih harus ditingkatkan lagi.
“Peningkatan itu tidak hanya menggenjot kualitas kinerja jajaran bawaslu, tetapi kami ingin memperkuat tahapan pengawasan dengan melibatkan aktif seluruh elemen masyarakat. Optimalisasi pengawasan bisa terwujud kalau masyarakat ikut berperan serta,” katanya saat membuka acara sosialisasi.
Menurutnya, pilkada ini merupakan pesta rakyat sehingga keberhasilannya sangat ditentukan kesadaran masyarakat untuk turut mengawasi setiap potensi kecurangan. Proses tersebut ikut mempengaruhi kualitas hasil pilkada memilih pemimpin masyarakat. Jadi, sejatinya pengawasan memang harus diserahkan pada masyarakat.
“Tetapi pengawasan itu juga ada mekanisme formal yang harus dipahami masyarakat. Utamanya saat mengadukan indikasi sebuah kecurangan di tahapan pilkada. Itu penting agar masyarakat juga memahami bahwa ada atau tidak ada tindaklanjut dari pengaduan berpulang apakah pengaduan itu memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sedangkan Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir mengatakan, elemen pemantau pilkada akan
fokus pada pengawasan dua potensi kecurangan pemilu (electoral fraud) yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang. Dua hal itu masuk kategori Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang bisa menggerus kualitas demokrasi pilkada.
“Khusus untuk Sulawesi Tenggara cukup tinggi potensi kecurangan pada kategori netralitas ASN. Motivasinya beragam mulai dari upaya mempertahankan jabatan, kepentingan ingin meraih jabatan lebih tinggi hingga memang memiliki ikatan emosional dengan salah satu pasangan calon,” terangnya.
Nasir juga menambahkan, Kecurangan Pemilu sangat kompleks, mulai dari modus kecurangan, faktor penyebab, maupun agen yang terlibat. Hanya saja, yang pasti, kecurangan berkorelasi dengan tingkat kerawanan. Semakin banyak kecurangan semakin tinggi tingkat kerawanan yang akan meruntuhkan integritas Pemilu.
Sementara itu Koordinator JaDI Sultra wilayah Koltim Adly Yusuf Saepi berpendapat pengawasan Partisipatif masyarakat tujuannya menyampaikan pesan pada seluruh pihak yang terlibat pemilihan dan masyarakat umumnya, agar lebih peduli, aktif dan turut andil dalam penyenggaraan pemilihan.
“Partisipasi masyarakat diatur pada Pasal 131 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dpt melibatkan Partisipasi Masyarakat, ayat (2) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk Pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan,” ungkapnya.
Partisipasi Masyarakat, lanjut mantan Komioner KPU Koltim itu, merupakan keterlibatan perorangan dan atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilihan. Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan serta pemantauan demi tercapainya pilkada yang berintegritas dan bermartabat. (**)
Reporter : Juhartawan