MCNEWSULTRA.ID, Tirawuta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur mewarning agar unsur Aparat Sipil Negara (ASN) bisa menahan diri dan tidak terjebak bermain politik praktis di Pilkada 2020. Terlebih dalam masa tahapan kampanye yang akan berakhir pada 5 Desember 2020 nanti.
“Sudah banyak laporan kami terima ada oknum pejabat baik itu kepala OPD, camat dan sebagainya terlibat dalam mobilisasi massa pada saat kampanye. Identifikasi sudah kami lakukan, hanya saja secara hukum belum bisa kami dibuktikan. Tetapi kita akan pantau terus,” ungkap Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyatinur Rakibe.
Penegasan tersebut dilontarkan saat memberikan materi dalam Pelatihan Pengawasan Partisipatif di Aula Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Jumat (23/10/2020). Kegiatan itu diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Tirawuta dan diikuti sekitar 25 orang peserta perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat desa dan lainnya.
Menurutnya, indikasi keterlibatan oknum ASN maupun aparat pemerintahan relatif meningkat frekwensinya di masa kampanye ini. Modusnya, turut mendesain kegiatan tatap muka paslon pilkada dengan warga hingga menggunakan kekuasaan sebagai senjata menekan aparat pemerintah di tingkat bawah.
“Yah kami cuma ingatkan ASN jangan terlalu ‘genit’ kasian manuver di masa kampanye ini. Ingat sanksinya berat dan kami akan proses pelaporannya bila memang terbukti tidak netral. Satu lagi ada ketentuan sanksi pidana loh itu,” tegasnya.
Terkait sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas ASN merujuk pada Pasal 188 dan 189 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Keteribatan ASN atau pejabat negara akan diganjar pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, plus denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Sedangkan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra, Muhammad Nasir mengajak para perwakilan masyarakat untuk tidak apatis terhadap indikasi potensi pelanggaran dalam pilkada. Dua hal jadi sorotan adalah netraitas ASN dan praktik politik uang.
“Kualitas pilkada sangat ditentukan oleh partisipasi penuh masyarakat dalam semua tahapan, utamanya dalam melakukan peran pengawasan partisipatif. Kalau cuma nyoblos di TPS lalu pulang, bukan itu inti dari harapan pelaksanaan pilkada yang berkualitas,” terangnya. (***)
Reporter : Wawan