Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Pemkab Konkep Jelang Pilkada 2020

0
780
Suasana sosialisasi pengawasan netralitas ASN pada tahapan kampanye Pilkada 2020. (FOTO : Kardin)

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Kepulauan tak henti-hentinya mengingatkan agar Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemkab Konkep bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar Desember mendatang.

Kordinator Divisi Hukum dan Penindasan Bawaslu Konkep, Nur Rahmad saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN pada tahapan kampanye menguraikan sebagai badan yang mempunyai tugas pengawasan, sebelum melakukan penindakan terlebih dahulu mensosialisasikan berbagai bentuk peringatan dini yang dapat dilakukan ASN agar tidak terlibat politik praktis.

“Jadi tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai bentuk memperlebar informasi khususnya kepada ASN, tentang larangan dan batasan-batasan, prilaku, dan tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN yang ada di kabupaten Konawe Kepulauan,” tuturnya, usai Sosialisasi di Balai Desa Lamoluo, Rabu (4/11/2020).

Nur Rahmad melanjutkan, sebelumnya bawaslu mempunyai tugas pengawasan dalam bentuk penanganan pelanggaran kode etik profesi ASN di bawah seluruh kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan meneruskan laporan pelanggaran kode etik ASN.

Tetapi saat ini, melalui Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, pelanggaran kode etik ASN dikualifisir sebagai bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sehingga kalau dahulu penanganan pelanggaran-pelanggaran kode etik ASN ini orientasinya hanya bentuk pemberian rekomendasi hasil kajian Bawaslu kabupaten kepada komisi-komisi aparatur negara tetapi saat ini tindakan yg dilakukan yang mengarah kepada suatu tindakan yg tdk netral ASN maka dapat berkonsengkuensi tindakan pidana pemilihan”. Imbuhnya

“Jadi harapan kami dalam proses penyelenggaraan pemilihan pilkada para ASN, OPD lingkup pemerintah kabupaten Konawe Kepulauan dapat menjaga etika dalam profesinya sebagai ASN karena ini adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berkualitas,” harapnya. (**)

Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini