Baru Tiga Perusahaan Tambang Laporkan Data Karyawan ke Disnaker Kolut

0
657
Kabid Hubuangan Industri Disnaker Kolut, Chairul Ichsan

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kolaka Utara menyebutkan bahwa dari sekian banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kolaka Utara, baru  tiga perusahaan yang telah melaporkan data karyawan.

“Untuk saat ini baru ada tiga perusahaan yang datang melaporkan data karyawannya di kantor kami,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kolut, Andi Chairul Ichsan, Jumat (20/8/2021).

Dijelaskan, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas baik itu aktivitas pertambangan maupun lainnya wajib melaporkan data tenaga kerjanya. Hal itu, sebut Andi Chairul telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981.

“Setiap perusahaan, 30 hari setelah mendirikan perusahaan wajib melaporkan keberadaan karyawannya pada Kementerian Tenaga Kerja atau pada instansi yang telah ditunjuk dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Itu adalah amanat Undang-undang,” jelasnya.

Chairul menyebutkan, perusahaan pertambangan yang sudah melaporkan data jumlah kariawannya  di antaranya PT. Riota, PT. Citra Silika Mallawa, dan PT. Inteq Internasional Group. Sementara beberapa perusahaan pertambangan lainnya enggan melaporkan data tenaga kerjanya.

“Sampai hari ini perusahaan yang lainnya belum pernah datang melaporkan keberadaan pekerja yang mereka miliki. Bahkan tim kami sudah turun melakukan pendataan, tetapi tak satu pun yang mau memberikan datanya, bahkan ada juga pemilik perusahaan yang acuh tak acuh,” katanya.

Disnaker sebelumnya telah melayangkan surat serta melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan.

“Kami juga selalu stand by di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) manakala mereka datang mengurus perizinan supaya kami juga memberikan isyarat bahwa pihak perusahaan harus lapor kepada kami,” ujarnya.

Ia mengatakan, setiap perusahaan yang tidak melaporkan jumlah tenaga kerjanya akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Kata dia, untuk melakukan peneguran dan eksekusi merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara pihaknya hanya sebatas sebagai mediator sekaligus melakukan pembinaan.

Meski demikian, pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi para perusahaan tambang yang sudah lama beroperasi di Kolaka Utara namun belum pernah melaporkan data tenaga kerjanya di Disnaker Kolut.

“Kami memang belum pernah melayangkan surat resmi ke provinsi. Tetapi kalau mereka tidak melapor kepada kami, maka kami akan melayangkan surat resmi ke provinsi, dan kami pastikan dari provinsi akan jawab secepatnya,” tandasnya.

Chairul juga mengungkapkan, kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area pertambangan tepatnya di Kecamatan Batu Putih bukan hal yang pertama terjadi.

Dari kejadian tersebut, ia menilai pihak perusahaan kurang bertanggung jawab terhadap para pekerjanya. Parahnya lagi, kejadian itu tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada Disnaker Kolut.

“Itu sudah jelas melanggar regulasi yang ada karena ada hak tenaga kerja seperti BPJS dan upah gaji yang belum mereka penuhi. Bukan hanya itu saja yang mereka langgar, kurangnya penerapan K3 terhadap tenaga kerja dan layak tidaknya pengoperasian armada juga terabaikan,” pungkasnya. (***)

Reporter : Andi Momang


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini