
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Shaleh menjelaskan, perlunya upaya terpadu dan komprehensif guna mewujudkan pembinaan olahraga yang lebih baik di Bumi Anoa.
Upaya terpadu dan komprehensif yang dimaksud, kata Pria yang disapa ARS itu seperti; menyiapkan infrastruktur, membangun fasilitas, memoles sumber daya manusia, merancang, membangun dan melaksanakan sistem pembinaan yang sehat, baik, benar dan ilmiah.
“Sekali lagi, prestasi olahraga tidak bisa diperoleh secara instan,” ujar ARS saat Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Keolahragaan, Minggu (5/3/2023).
Sebagai contoh, Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) itu memflashback bagaimana perjalanan olahraga dayung yang dibinanya mampu mengharumkan nama Sultra di kanca nasional hingga internasional.
Di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua yang lalu misalnya, cabor dayung Sultra berhasil meraih 15 medali, yang terbagi dalam 5 emas, 4 perak dan 3 perunggu. Cabor dayung bahkan disebut sebagai pengumpul medali terbanyaknya kontingen Bumi Anoa.
Prestasi gemilang juga ditunjukan atlet dayung Sultra saat mewakili Indonesia di ajang Sea Games Vietnam lalu. Berhasil menyumbangkan 3 medali emas, 2 perak, dan 3 perunggu.
“Sebenarnya membina olahraga itu gampang. Kita ini terbagi dalam 17 kabupaten/kota, seharusnya dalam satu kabupaten ada primadona olahraganya,” cetusnya.
Terkait lahirnya Perda No 6 Tahun 2019, Ketua PAN Sultra itu berharap, dapat membuat ekosistem olahraga di Sultra dapat lebih baik lagi karena payung hukum dalam penyelenggarannya sudah lebih jelas.
“Nanti kita coba jadwalkan, menghadap dulu sama Kadispora untuk kemudian kita saling sharing termasuk memberikan saran-saran untuk Perda No 6 ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tersebut.
“Kegiatan ini saya berikan apresiasi, karena masyarakat pasti bertanya apa sih itu Perda No 6 Tahun 2019, apa yang mesti dilakukan khususnya dalam kegiatan keolahragaan. Yang penting diketahui dengan terbitnya Perda ini berarti sudah ada payung hukum yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga DPRD dengan menciptakan regulasi kegiatan olahraga di Sultra,” ujar Trio.
Trio menjelaskan, saat ini organisasi yang menaungi olahraga bukan saja KONI, namun juga ada KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) dan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia yang menaungi olahraga prestasi para penyandang disabilitas.
“Jadi teman-teman yang aktif dikeolahragaan baik itu pengurus, pelatih dan atlet dibawah naungan KONI, saat ini juga sudah ada KORMI, dan juga NPC khusus atlet penyandang disabilitas,” jelasnya.
Mantan Sekretaris DPRD Sultra itu juga menambahkan, pemerintah setiap tahun menghibahkan anggaran untuk pembinaan prestasi olahraga, berkewajiban untuk membangun atau menyediakan infrastruktur dalam rangka peningkatan prestasi olahraga yang ada khususnya di Sultra.
“Alhamdulillah di PON Pemprov Sultra sudah menganggarkan dengan begitu besar, dan kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) kemarin juga terlaksana dengan baik. Saat ini juga bagi penyandang disabilitas sudah diberikan ruang untuk berprestasi dalam olahraga dan sudah dibina oleh Pemprov dalam hal ini NPC, begitu juga olahraga rekreasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, digelar di dua tempat berbeda. Pertama, di Kedai Kopi Q’ta Kompleks UMKM Kali Kembar Kadia. Kemudian, malam harinya dilanjutkan di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sultra.
Turut dihadiri unsur Pemerintah Kelurahan Bende, Bhabinkamtibmas, Babinsa, komunitas pencinta olahraga serta perwakilan KONI Sultra. (**)
Reporter : Johartawan