MCNEWSULTRA.ID, KENDARI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 telah selesai dibahas. Tujuh fraksi yang ada, menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara nota kesepahaman antara Pemkot dan DPRD Kota Kendari, Selasa malam (22/9/2020).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam penyampaiannya mengapresiasi sinergitas semua pihak, terlebih kepada pihak legislatif yang telah menuntaskan pembahasan APBD-P 2020 tepat waktu dengan suasana yang baik dan lancar.
“Selanjutnya, Raperda APBD Perubahan 2020 ini akan segera kami ajukan ke Pemrov Sultra untuk dievaluasi. Insha Allah, jika tak ada halangan akhir bulan September atau awal bulan Oktober, raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.
“Dengan telah ditandatanganinya berita acara ini maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel telah dapat kita tuntaskan dengan baik dan lancar,” sambungnya.
Dalam paripurna tersebut, dirangkaikan pula dengan penandatanganan berita acara atas penganggaran kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan Kali Kembar Kadia, Rumah Sakit Daerah, Puskesmas Kandai melalui pengganggaran kegiatan tahun jamak (Multiyears). (**)
Reporter : Juhartawan